Selama 2016, Sembilan Pejabat Rohil Terjerat Kasus Korupsi

oleh

BAGANSIAPIAPI, Seribukubah.com- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau mencatat selama 2016 berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana korupsi yang menjerat sebanyak sembilan orang pejabat dan mantan pejabat pemerintah setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bima Suprayoga melalui Kasi Intelijen, Sri Odit Megonondo di Bagansiapiapi, Kamis (10/11), mengatakan dua kasus tersebut yakni penyalahgunaan dana pemeliharaan rutin mobil dinas di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil tahun 2015. Satu kasus lagi adalah dugaan korupsi pembangunan wahana permainan air (Waterboom) di Bagansiapapi tahun 2010 yang tidak kunjung selesai hingga saat ini.

“Selama 2016 ini kami telah berhasil mengungkap dua kasus besar yakni di DKPP dan Waterboom,” kata Sri Odit Megonondo.

Ia menegaskan bahwa Kejari Rohil terus menerus menunjukkan keseriusan serta sikapnya dalam mengentas para pelaku tindak pidana yang telah dengan sengaja memperkaya dirinya dengan cara merugikan Negara.

Dalam dua kasus tersebut, jelas dia telah ditetapkan sembilan orang tersangka. Empat merupakan terdakwa kasus di DKPP Rohil dan lima dari kasus Waterboom.

Dari sembilan tersangka tersebut empat terdakwa sedang menjalani sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara lima tersangka lainnya dalam tahap penyidikan Kejari Rohil dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Empat terdakwa sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Lima tersangka lagi dalam penyidikan Kejari Rohil dan sedang kami gesa kelengkapan berkasnya,” jelasnya.

Dari dua kasus besar yang telah terungkap tersebut merugikan Negara sebesar Rp7,3 Miliar, diantaranya terdiri dari kasus di DKPP sebesar Rp2,9 Miliar serta kasus di Waterboom Rp4,4 Miliar.

“Dari total Rp7,3 Miliar kerugian Negara itu hingga kini baru di kembalikan sebesar Rp65 juta  yang terdiri dari tiga terdakwa Kasus Korupsi DKPP Rohil,” sebut Odit.

Ia mengatakan untuk tahun 2016 ini diakuinya mungkin sudah tutup untuk penyidikan kasus-kasus korupsi, namun peyelidikan terhadap proyek-proyek yang terbengkalai terus dilanjutkan dan berkomitmen untuk dituntaskan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menghimbau kepada jajaran Pemkab Rohil untuk senantiasa lebih berhati-hati dalam menggunakan uang Negara sehingga tidak terulang lagi untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya,” imbaunya. (ant/dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *