Seribukubah.com – ROHIL-Dinas perhubungan komunikasi dan informasi Rohil belum mengeluarkan larangan melintas bagi truk bertonase tinggi. Akibatnya banyak ruas jalan lintas mengalami kerusakan berat.
Kadishubkominfo Rohil Rahmatul Zamri, Selasa (1/11/2016), di Bagansiapiapi, mengatakan dishubkominfo Rohil tidak memiliki kewenangan membatasi masuknya truk tonase tinggi melintasi jalan tersebut.
Apalagi, kewenanganya ditangan dishub Propinsi Riau.”Truk melintas di jalan propinsi, sehingga kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk pengelolaanya,” ungkapnya.
Menurutnya, batas kewenangan dishub kabupaten hanya sebatas memberikan laporan baik kepada pihak kepolisian dan dishub propinsi, jika memang ditemukan ada angkutan menyalahi ketentuan pengunaan.
Dari data diketahui ada beberapa jalan lintas yang selalu dilewati truk bertonase tinggi, yakni jalan Simpang Tugu, Pujud menuju persimpangan kecamatan Bagan Sinembah. Truk ini bahkan diketahui bermuatan, BBM, CPO (cruid palm oil) dan kayu hutan.
Disisi lain, kadis berpendapat akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat jika diberlakukan langkah penertiban, karena secara tidak langsung angkutan tersebut dapat mempengaruhi aktifitas masyarakat.
“Banyak efek, pengaruh yang muncul terlebih kepada aktifitas masyarakat, makanya akan dibicarakan kembali kedepanya,” imbuhnya.