Pekanbaru – Polisi menangkap dua orang pengedar sabu di Rokan Hilir (Rohil) Riau. Dalam penangkapan, polisi juga menyita barang bukti 10 paket sabu senilai Rp 6 juta.
Wakapolres Kompol Kurnia Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap Jumardi alias Adi Culiang (33) dan Ucok Andri Siagian (32) dilakukan di Tanah Putih sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu (11/6/2016).
Dari barang bukti yang disita, keduanya juga diduga menjadi pengedar sabu. “Dari tangan kedua tersangka disita 10 paket sabu ukuran kecil, satu buah bong, mancis (korek api), dan timbangan digital,” kata Kurnia.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga mengenai peredaran narkoba. Warga juga mencurigai adanya pesta sabu di rumah tersangka Jumardi.
Informasi ini langsung ditindaklanjuti tim Operasional (Opsnal) Polsek Tanah Putih dengan melakukan penggerebekan..
“Ketika tim menggerebek, kedua tersangka sedang nyabu. Tim menggeledah isi rumah tersebut dan ditemukan 10 paket sabu siap edar,” kata Kurnia.
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Tanah Putih. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.
“Terutama untuk mengungkap dari mana barang haram itu mereka dapatkan,” ujar Kurnia.
(cha/fdn)