seribukubah.com – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersama pengusaha dan syarikat pekerja serta instansi terkait, Selasa (8/11/2016). Dalam rapat ditetapkan UMK Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp2.305.346.13.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan HIlir, Arsyad,SH mengatakan, penetapan UMK Rokan Hilir berbeda dari tahun sebelumnya. Menurutnya, UMK tahun ini sesuai dengan peraturan pemerintah No 78 Tahun 2015 serta surat edaran dari Disnakertrans Provins Riau dengan mengacu pada rumus matematika serta formula.
Ia menambahkan, berita acara penetapan UMK ini akan ditandatangani oleh Bupati Rokan Hilir dan nantinya akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Riau. Penetapan UMK Rokan Hilir ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun 2017.
Ia berharap, penetapan tersebut hendaknya harus dipatuhi seluruh pihak dan nantinya pada tahun 2017 akan diserahkan kepada Provinsi untuk mengawasinya.