BAGANSIAPIAPI, Seribukubah.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Rokan Hilir, Provinsi Riau berhasil menangkap pengedar narkotika yang diduga jenis sabu-sabu jaringan Internasional asal Malaysia.
Penangkapan tersangka SY alias Iy (41) warga RT/003 RW/001 Jalan Kecamatan, Gang Syuhada, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko pada Senin sekira pukul 12.15 WIB.
Narkotika jenis sabu ini ditaksir bernilai ratusan juta rupiah beserta uang tunai senilai Rp21 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kapolsek Bangko, AKP Agung Triadi, SIk didampingi Kanit Reskrim AKP Edo Pardosi dan Panit Reskrim Ipda Amor mengatakan, bahwa sudah cukup lama aparat hukum mengintai aktivitas yang dilakukan oleh tersangka. Meski demikian berbagai upaya dilakukan dan akhirnya tersangka berhasil dibekuk di kediamannya.
“Kita menyamar menjadi pembeli, dan tersangka mau asalkan kita meneyerahkan uang terlebih dahulu. Setelah memastikan bahwa tersangka memiliki narkotika dalam jumlah banyak barulah dilakukan penyergapan,” kata Agung Triadi, Selasa (29/11/2016).
Ia menjelaskan kronologis penangkapan, bahwa petugas datang kerumahnya, kemudian melihat polisi datang tersangka langsung kabur menuju lantai dua rumah miliknya. Saat dikejar keatas terlihat tersangka membuang sesuatu dari jendela kearah bawah.
“Kita tanya buang apa itu, iapun menjawab “tidak ada pak”,” kata Kapolsek mengulangi perkataan tersangka saat penangkapan. Saat itu juga dengan menunjukkan surat perintah penggeledahan dan akhirnya tersangka digeledah oleh polisi.
Polisi menemukan dari kantong sebelah kanan berisikan uang tunai Rp624.000. Selanjutnya dengan disaksikan RT setempat dilakukan penggeledahan di lantai dua rumah tersangka. Polisi menemukan uang tunai Rp21.000.000 dari lemari kamar tersangka.
Selanjutnya benda yang dibuang Sy diperiksa oleh polisi. Terdapat satu tas pinggang kecil berwarna coklat.
“Sempat ia tak mengaku sambil meronta-ronta, namun kita melihat tersangka dengan jelas membuang sesuatu dan itu adalah tas pinggang.” jelas Agung.
Setelah dibuka secara bersama-sama didalam tas tersebut ditemukan kristal putih bening ukuran besar sebanyak lima bungkus yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu, serta satu timbangan digital dan beberapa bungkus butir kristal kecil dari dalam tas yang dibuang oleh tersangka.
Polisi berhasil mengumpulkan diantaranya lima bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih, 17 bungkus plastik sedang yang juga berisikan kristal putih dan enam bungkus kecil berisikan kristal putih.
Selain itu juga berhasil ditemukan tiga buah sendok berisikan pipet plastik, satu unit Handphone Samsung, uang tunai Rp21 juta dari tas dan dari dompet senilai Rp624 ribu.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pengedar yang lebih besar. Apalagi dari tangan tersangka juga ditemukan tiket Kapal dari Batam yang diduga jalur masuknya barang haram tersebut.
Kanit Reskrim AKP Edo Pardosi menambahkan, akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Paling singkat itu enam tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling berat hukuman seumur hidup dengan denda paling banyak Rp10 miliar,” terang Kanit Reskrim.
Kanit mengatakan, bahwa tidak ada kompromi terhadap pengedar maupun pemakai, ini salah satu bukti bahwa tidak benar jika ada isu bahwa para bandar dibeking penegak hukum tertentu.
“Kita akan sikat siapapun yang terlibat karena niat kita memang memerangi narkoba ini yang merupakan musuh nyata,” tegasnya. (wan)