Ikuti Perintah Atasan, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi di DKPP Rohil ini Menyesal

PEKANBARU, Seribukubah.com- Ketiga terdakwa kasus korupsi dalam kegiatan Pemeliharaan Rutin Kendaraan Operasional di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil bersaksi di persidangan. Dalam sidang tersebut ketiganya menyesal telah menuruti perintah atasan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (30/11) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bima Suprayoga melalui Kasi Pidsus, Muhammad Amriansyah mengatakan, bahwa agenda sidang siang itu membahas tentang keterangan keempat terdakwa.

“Ketiga terdakwa membenarkan dakwaan jaksa penuntut umum dan merasa menyesal telah mengikuti perintah atasannya dalam hal ini Iwan Kurnia,” kata Amriansyah di Bagansiapiapi, Jumat (2/12).

Ketiga terdakwa itu diantaranya Ruslan Auhasba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Asnawati selaku Kasubag Keuangan dan Afrizal selaku Bendahara.

Sementara itu Terdakwa Iwan Kurnia selaku Sekretaris Dinas serta Kuasa Pengguna Anggaran tetap membantah semua dakwaan pihak jaksa penuntut umum.

Amriansyah menambahkan, sidang ini memasuki babak akhir setelah pekan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan terungkap bahwa ketiga terdakwa yaitu Ruslan Auhasba, Asnawati dan Afrizal telah mengembalikan seluruh uang yang pernah mereka nikmati atau diterima dari terdakwa Iwan Kurnia yaitu total seluruhnya 65 juta rupiah kepada pihak JPU. Sementara itu terdakwa Iwan Kurnia sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara sepersenpun dari total 1,8 Milyar lebih.

“Berdsarkan fakta-fakta dipersidangan akan mempertimbangkan segala yang terjadi dipersidangan termasuk hal-hal yang meringankan atau memberatkan untuk menentukan lamanya tuntutan kepada para terdakwa,” tegas Amriansyah.

Ia juga mengatakan bahwa tuntutan ini nantinya akan berbeda terhadap tiga terdakwa dan Iwan Kurnia.

“Bisa lebih berat Iwan karena dalam persidangan selalu membantah serta tak ada itikad baik mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.

Selanjutnya sidang ditunda pada hari Rabu, 7 Desember 2016 dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak jaksa Penuntut Umum. (skc/wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *