BAGANSIAPIAPI, Seribukubah.com- Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) yang biasa diperingati pada 9 Desember setiap tahunnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir berhasil mengungkap dua kasus korupsi yang sempat menyita perhatian publik.
Dua kasus itu yakni korupsi kegiatan dana pemeliharaan rutin mobil dinas di Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan (DKPP) serta proyek waterboom di Dinas Kebudayaan Pemuda Pariwisata dan Olahraga (Disbudparpora) Rohil.
“Untuk kasus korupsi di DKPP saat ini tengah menjalani persidangan di pengadilan tipikor Pekanbaru,” kata Kajari Rohil, Bima Suprayoga melalui Kasi Intelijen Sri Odit Megonondo di Bagansiapiapi, Selasa (6/12).
Sementara terhadap kasus korupsi di Disbudparpora Rohil, penyidik telah menahan empat dari lima tersangka yang dititipkan di Cabang rumah tahanan (Rutan) Bagansiapiapi. Penahanan tersangka selama 20 hari kedepan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
Dua kasus itu menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar dengan rincian nilai kegiatan untuk kasus di DKPP senilai Rp2,9 miliar dan proyek waterboom senilai Rp4,4 miliar.
Terdapat sembilan tersangka yang telah ditetapkan penyidik dalam dua kasus itu.
Odit mengingatkan kepada pihak yang melakukan proyek agar mengerjakan kegiatan dengan baik sesuai dengan ketentuan guna mencegah dimintai pertanggung jawaban oleh hukum. (skc/fad)