BATU HAMPAR, Seribukubah.com- Perburuan tim Opsnal Polsek Batu Hampar terhadap daftar pencarian orang (DPO) kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) akhirnya membuahkan hasil.
Tersangka yang sudah diburu sejak dua minggu belakangan ini ternyata adalah residivis dalam kasus yang sama.
Demikian hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK MH, melalui Kapolsek Batu Hampar, Ipda S. Sijabat, Selasa (6/12).
Mantan KBO Intel Polres Rohil ini menerangkan bahwa pelaku Mara Joni (30) alias Joni ditangkap pada Senin 5 Desember, sekira pukul 16.30 Wib di jalan Mesjid Taqwa Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan ini merujuk pada laporan korbannya dengan bukti laporan Nomor : LP / 09 / XI / 2016/ Riau /Rohil/Sek Batu Hampar tanggal 21 November 2016 yang terjadi di Kepenghuluan Bantaian Hilir, Kecamatan Batu Hampar.
Kejadian tepatnya di rumah korban, Halilintar (47) yang merupakan Ketua RT 02 dan tinggal di Jalan Lintas Bagansiapiapi RT 02/RW 01 Dusun Dewa Makmur, Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Rohil pada hari Kamis 17 November 2016 yang lalu.
Saat itu, korban bangun pagi melihat pintu rumahnya sudah terbuka, setelah dilakukan pengecekan ternyata sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi. Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Batu Hampar.
Usai menerima laporan, tim opsnal Polsek Batu Hampar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Hampar, Ipda S. Sijabat dan Kanit Reskrim, Brigadir Dedy Nofendra beserta anggota Bripda Mario Syahyuti melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan pelaku.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, selanjutnya Tim langsung bergerak dan di back up oleh Tim Opsnal Polsek Bangko, setelah sampai di jalan Mesjid Taqwa Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Tim langsung melakukan pengepungan terhadap rumah pelaku.
Saat itu pelaku sempat melarikan diri namun petugas berhasil melakukan penangkapan, setelah dilakukan Interogasi terhadap pelaku ternyata tersangka merupakan Residivis Pencurian dan pelaku terkenal sangat licik dan selalu bersembunyi setelah melakukan aksinya, namun kali ini tersangka berhasil diamankan.
Selain membekuk pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah pahat yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu rumah korban dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra 125 dengan No. Pol BM 3935 PM.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batu Hampar guna Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek. (skc/wan)