RIMBA MELINTANG, Seribukubah.com- Tim Satreskrim Polres Rohil bersama tim opsnal Polsek Rimbo Melintang yang di beck up oleh Subdit III Jatanras Polda Riau, Senin (5/12) berhasil mengungkap tiga pelaku pembunuhan korban Manotar Simamora yang ditemukan tewas di pinggir Sungai Jumrah pada hari Senin (28/11) lalu. Pelaku ditangkap tidak jauh jaraknya dari jembatan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil.
Hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis Sik melalui Kasatres Polres Rohil AKP Awaluddin Syam Sik saat konfrensi pers, Rabu ( 7/12) sore. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Rohil selama satu minggu berdasarkan bukti bukti keterangan yang dimiliki. Penyidik saat ini telah menahan tiga orang tersangka yaitu MP (31) selaku istri korban dan AJ (43) alias Aji Warga Balam Km 6 Kecamatan Bangko Pusako dan SN (34) alias Iyan warga Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan itu.
Terungkap dari hasil keterangan tersangka AJ alias Aji bahwa Istri korban Martiana Perangin-perangin alias MP adalah mantan istri tersangka AJ alias Aji. Dan setelah berpisah Martina menikah dengan korban Manotar Simamora yang tinggal di Dolok Sanggul Sumut. Sedangkan MP tinggal di Bagan Batu Rohil menjalankan usaha dagang.Suatu waktu tersangka AJ alias Aji bertemu dengan Martiana. Saat itulah istri korban curhat kembali kepada AJ alias Aji bahwa selama ia menikah dengan korban tidak pernah bahagia. Korban hanya memanfaatkan dirinya.
Setelah curhat itu, kedua tersangka ini ingin kembali merajut kembali hubungannya seperti dulu. Dengan merencanakan menghabisi nyawa korban agar bisa kembali bersama tersangka. Untuk menjalankan niatnya, saat korban mendatangi istrinya ke Bagan Batu, Martiana berpura pura mengajak korban kearah Bagan Siapiapi pada hari senin (27/11) dengan menggunakan mobil Agya yang dikemudikan oleh istrinya.
Sekitar pukul 1.30 wib memberhentikan mobilnya untuk istirahat ingin keluar dari dalam mobil membuang air kecil disekitar jembatan Jumrah. Saat itulah tersangka AJ alias Aji bersama SN alias Iyan yang sudah lebih awal sampai dilokasi sekitar jembatan langsung memukul korban dengan broti berisi paku tepat ke kepala, punggung dan wajah korban sebanyak empat kali.Selanjutnya tersangka dan istri korban menarik korban dan menjatuhkan korban dari jembatan ke arah sungai.
“Atas perbuatan itu AJ alis Aji dan Martiana Istri korban dijerat dengan pasal 340 jo pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup. Sedangkan terhadap tersangka SN alis Iyan kita jerat dengan pasal 55 tentang ikut membantu perencanaan pembunuhan. Saat ini barang bukti berupa 1 unit mobil merek Agya dan pakaian tersangka Martiani dan 2 unit hp milik tersangka sudah kita amankan,” kata Kapolres mengakhiri. (skc/red)