BAGANSIAPIAPI, Seribukubah.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Rokan Hilir Provinsi Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu asal Malaysia sebanyak 49,30 gram di Halaman Mapolsek Bangko, Kamis.
Kapolsek Bangko, AKP Agung Triadi di Bagansiapiapi, Kamis (15/12) mengatakan barang haram ini berawal dari penangkapan tersangka Syahrial alias Iyal (41) warga RT/003 RW/001 Jalan Kecamatan, Gang Syuhada II, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko pada November lalu.
“Kita gencar melakukan penangkapan baik pengedar maupun pemakai untuk menjaga para generasi muda kita,” kata Kapolsek.
Pemusnahan 49,30 gram sabu-sabu itu dilakukan dengan cara memblender yang dicampur dengan air kemudian ditanam didalam tanah. Dalam pelaksanaan pemusnahan tersebut turut disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Rohil M Junaidi Saleh, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rohil, Koramil Bangko, dan pihak kecamatan setempat.
Kapolsek menambahkan, pelaku diduga sudah lama melakukan aktivitas transaksi narkotika di Bagansiapiapi.
“Kami berharap ada efek jera baik pelaku maupun para pengedar lainnya sehingga menghentikan pekerjaan yang tak halal ini,” tegasnya.
Dalam keterangan yang dibacakan Kanit Reskrim Polsek Bangko, AKP Edo Pardosi mengatakan bahwa sampai saat ini pelaku tidak mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Padahal dengan nyata saat penangkapan pelaku sempat membuang tas pundak saat polisi datang melakukan penangkapan.
“Totalnya 49,30 gram yang diduga sabu-sabu. Kami juga berhasil mengamankan uang tunai ditangan pelaku Rp615 ribu dan dalam kamar pelaku Rp21 juta,” kata Kanit Reskrim.
Sementara itu tersangka Syahrial terlihat tertunduk lesu dengan menggunakan baju tahanan Polsek Bangko berwarna kuning. Ia memakai sebo berwarna hitam dan ikut menyaksikan pemusnahan.
Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut guna mencari siapa bandar besarnya. Bahkan Kapolsek memberikan warning akan menindak siapa saja yang terlibat dalam kasus narkoba di wilayah Kecamatan Bangko. (skc/der)