PANIPAHAN, Seribukubah.com- Tim Opsnal Mapolsek Panipahan dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Khamsir, SH menangkap diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka Samin alias Ayong (29) warga Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai ditangkap saar akan melakukan transaksi, Selasa (20/12) pukul 21.45 WIB.
Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap tepatnya di Jalan Bakti, Gang Pelajar di samping SDN 001 Panipahan. Ia mengatakan bahwa info didapat dari masyarakat dan pihaknya langsung melakukan lidik.
“Info kita dapat bahwa akan ada transaksi narkoba, jadi kita cepat turun melakukan pengecekan bersama tim,” kata Kapolsek.
Sesampainya dilokasi dilihat tersangka tengah duduk diatas sepeda motor seperti menunggu seseorang.
Saat itu polisi langsung menangkap pelaku, pasalnya sebelumnya juga merupakan Target Operasi (TO) Polsek Panipahan.
“Kita panggil Ketua RT setempat dan dalam saku kanan didapat 2 bungkus butir putih dalam plastik yang kita duga narkotika jenis sabu-sabu,” terang Khamsir.
Saat itu tersangka tak bisa menghindar dan mengakui perbuatannya menjual narkoba di Panipahan. Selain dua paket kecil itu polisi juga ikut mengamankan uang tunai Rp1.120.000, satu unit Handphone, satu unit sepeda motor matic warna hitam.
Tersangka diketahui merupakan pengangguran dan sudah lama menjadi TO Polisi karena info beredar bahwa menjadi pengedar narkoba di Panipahan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kita tangkap dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek. (skc/der)