BAGANSIAPIAPI, Seribukubah.com- Selama 2016 Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau menangani ratusan kasus baik berupa tindak pidana umum maupun pidana khusus serta tugas lainnya, termasuk fungsi Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Bima Suprayoga di Bagansiapiapi, Kamis (22/12), mengatakan ratusan kasus yang ditangani tersebut berkat kerjasama semua pihak dalam membangun koordinasi bersama seluruh jaksa dan staf.
“Keberhasilan ini merupakan keberhasilan masyarakat Rohil, apalagi semua Kepala Seksi (Kasi), staf dan jaksa kami selalu kompak untuk bekerja dengan tekun siang dan malam,” kata Bima Suprayoga didampingi Kasi Intelijen Sri Odit Megonondo, Kasi Pidsus Muhammad Amriansyah, Kasi Pidum Sobrani Binzar, Kasi Datun Andreas Tarigan, dan Kasubag Bin Haryanto.
Ia meminta kinerja tersebut dapat terus ditingkatkan dan tentunya berharap agar kasus-kasus baik pidana umum maupun khusus bisa berkurang.
“Tindakan yang kami lakukan berupa pencegahan, itu yang utama. Untuk kasus yang ke persidangan kalau bisa kami minimalisir dengan cara memberikan pendidikan tentang pencegahan dan optimalisasi,” kata Bima.
Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) menurutnya sudah berjalan dengan baik, meskipun masih belum satuan kerja yang melakukan konsultasi. Namun ia berharap tahun depan bisa lebih meningkat.
“Untuk pidana umum masih didominasi oleh kasus narkoba, sedangkan pidana khusus tahun lalu ada kasus besar yang kami tangani karena memang merugikan negara dan masyarakat,” ucap Kajari.
Dalam data rangkuman kinerja Kejari Rohil sepanjang tahun 2016 tercatat 643 kasus pidana umum. 48 dalam item yang ditangani oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, 28 Item Seksi Intelijen dan dua kasus Seksi Pidana Khusus.
Kasi Intelijen, Sri Odit Megonondo menambahkan bahwa dibidang tindak pidana umum Kejari Rohil menjadi yang terbaik di Riau yang diraih pada 22 Juli 2016. Pidana khusus juga menjadi yang terbaik pertama yang diserahkan penghargaannya pada 7 Desember 2016 oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
“Kami berpesan agar SKPD jangan sungkan melakukan koordinasi sehingga hal-hal yang bisa menimbulkan korupsi bisa untuk segera dicegah dengan melakukan konsultasi,” kata Sri Odit Megonondo. (ant/dd)