BAGANSIAPIAPI, Seribukubah.com- Proyek pembangunan pelabuhan bertarap internasional di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang menelan dana miliaran rupiah itu bakal terancam gagal karena belum memiliki Amdal dan izin prinsip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan RI.
“Mungkin sampai tahun 2017 nanti pembangunan pelabuhan belum bisa kita lanjutkan, karena tersendat izin Amdal dan izin prinsip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Kepala Sahbandar Kelas II B, Bagansiapiapi, Mapeati, Jumat (23/12/16).
Seperti diberitakan sebelumnya pembangunan proyek pelabuhan bertarap internasional yang dikerjakan oleh pihak PT Pelindo yang menelan anggaran senilai Rp48 miliar melalui dana APBN itu akan segera selesai pada akhir tahun 2016.
Namun, karena masala izin Amdal dan izin prinsip dan lainnya dari pihak kementerian, akhirnya pihak Syahbandar Kelas II B Bagansiapipi memilih untuk menghentikan sementara pembangunan pelabuhan.
Mapeati menambahkan, anggaran yang sempat digelontorkan oleh pemerintah pusat itu pun akhirnya dikembalikan kepada pihak kementerian keuangan Republik Indonesia.
“Kita tunggu dulu sampai keluar izin Amdal sama izin prinsipnya, belum tau pastinya kapan. Dananya kita pulangkan kepada pemerintah pusat,” kata Mapeati. (skc/wis)