BAGANSIAPIAPI, Seribukubah.com- Pemkab Rokan Hilir mengisyaratkan agar pengaju permohonan Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah tidak sembarangan mengajukan bantuan kepada pemkab karena persyaratan yang ada semakin kompleks.
Hal itu disampaikan sekdakab Rohil Drs Surya Arfan MSi saat memberikan pengarahan pada rakor penghulu/lurah se-Rohil di gedung Serbaguna, Bagansiapiapi.
“Hibah dan bansos itu janganlah terlalu diharapkan lagi, karena pertama anggarannya yang tidak ada atau kian berkurang, disisi lain lain administrasi semakin ketat,” katanya.
Ia menjelaskan sesuai dengan permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bansos, belakangan direvisi dengan permendagri nomor 14 tahun 2016 untuk pihak yang mendapatkan bantuan harus tercantum dalam APBD sehingga disebutkan jelas siapa yang menerima bantuan dimaksud.
“Istilahnya sudah by name by adress, misalnya bantuan untuk Karang Taruna, disebutkan disitu,” terangnya. Prosedur yang harus dilengkapi cukup banyak misalnya mesti merupakan badan atau lembaga yang berbadan hukum, dan ditetapkan ketentuan bantuan itu bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak secara terus menerus. Bagi ormas selain berbadan hukum harus sudah mendapatkan pengesahan dari kemenkum ham dan notaris.
“Sementara pemda harus memperhatikan untuk hibah, bansos yang bersifat penting berkaitan dengan kondisi sosial, ekonomi atau bencana alam dan lain-lain termasuk telah menganggarkan bantuan untuk anak yatim, beasiswa pendidikan, hibah ke pusat berupa bantuan kepada satker yang wilayah kerjanya di wilayah ini,” ujar sekdakab.
Selain itu tegasnya hibah kepada badan atau lembaga itu paling sedikit harus telah berdomisili sebelumnya selama tiga tahun baru layak mendapatkan bantuan.
Sekdakab mengharapkan jajaran pemerintahan baik tingkat camat maupun kepenghuluan/lurah bisa menyampaikan tentang ketentuan itu kepada masyarakat sehingga tidak ada yang merasa tidak diperhatikan apabila mengajukan bantuan.
“Bukannya pemda tidak mau membantu masyarakatnya tapi selain kondisi anggaran yang berkurang, disisi lain persyaratan untuk mendapatkan bantuan itu sudah diatur, ada ketentuannya,” ujar mantan kadisdik ini. (skc/fad)