BAGANSIAPIAPI, Seribukubah.com- Pelaku pencurian Rais (30), warga Jalan Bulan Hulu, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko dibekuk ketika ingin menjual barang curian berupa Laptop, Ahad (1/1) pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Bangko, Kompol Agung Triadi, SIK mengatakan, informasi ini berawal dari masyarakat yang ditawari Laptop merek “Acer”, namun tanpa kotak dan charger.
“Jadi pelapor merasa curiga dan melaporkan hal ini ke Polsek Bangko,” kata Kapolsek.
Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Seia, Kelurahan Bagan Hulu beserta dengan barang bukti laptop hasil curian. Merk Acer Corei3 dengan Seri E1-471-32342G50MNKF. Polisi langsung menangkap pelaku dan membawa ke Mapolsek Bangko.
“Kita cek dengan laporan masuk dan sesuai pada 31 Desember ada laporan kehilangan Laptop milik saudara Martin,” katanya.
Korban merupakan warga Jalan Rintis, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir yang rumahnya dibobol maling.
Bahkan saat penangkapan pelaku sempat pingsan karena kaget polisi datang dan tidak lagi bisa mengelak.
Kapolsek berpesan kepada masyarakat, apabila ada orang yang ingin menjual barang baik laptop, hp, bahkan sepeda motor agar melihat surat-surat. Jika dilihat mencurigakan disarankan untuk melapor.
“Kalau tidak dilaporkan bisa saja nantinya pembeli dituduh penadah. Jadi untuk berjaga-jaga kalau mencurigakan segera lapor dan identitas pelapor kita jamin keamanannya,” kata Kapolsek. (skc/der)