PEKANBARU, Tintanews.com – Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengeluarkan vonis yang mengejutkan. Pasalnya Keempat Terdakwa kasus korupsi kendaraan operasional Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil tahun 2015 divonis ringan. Sidang pembacaan vonis dilakukan, Kamis (19/1) siang.
Dalam sidang yang digelar bertindak selaku Ketua Majelis Toni Irfan SH, anggota Raden Heru Kuntodewo dan Darlina. Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Rohil Eri Sugandi SH, Adithya Febricae SH, dan Niki Junismero SH.
Terdakwa Iwan Kurnia Selaku Sekretaris DKPP divonis 3 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir selama 8 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus M.Amriansyah SH, MH didampingi Kasi Intelijen Sri Odit Megonondo SH, mengatakan atas putusan ini dinilai tidak sesuai dengan apa yang dituntut.
“Kita akan fikir-fikir dulu dan selanjutnya banding atau apa menunggu instruksi pimpinan,” kata Amriansyah.
Ia menambahkan, Iwan Kurnia terbukti bersalah namun tidak pada pasal yang di tuntut oleh JPU. Dalam tuntutannya jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Iwan Kurnia secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, yaitu pasal 2 Ayat (1) jo. pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kita menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp400 juta subsidair 4 (empat) bulan kurungan, dan menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.1.801.697.484. Sementara hakim berpendapat lain dan hanya menjerat Iwan pada Pasal 2 dengan kerugian negara sekitar Rp640 juta,” tegasnya.
Iwan tak terbukti melakukan tindakan korupsi sesuai dengan apa yang telah diputuskan dan menjatuhkan vonis 3 tahun. Selanjutnya Iwan juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp640 juta subsider 1,6 tahun kurungan ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
“Kita tetap yakin dengan tuntutan dan perhitungan kita, makanya hasil ini belum final dan kita fikir-fikir atas vonis yang dijatuhkan hakim,” tegas Amriansyah.
Sementara itu ketiga terdakwa lainnya yaitu terdakwa Ruslan Auhasba, Asnwati dan Afrizal sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum masing-masing terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 UU No.20 tahun 2001, tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kita menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair 1 (satu) bulan kurungan,” katanya.
Namun dalam sidang putusan tersebut Hakim memutuskan ketiga terdakwa terbukti melanggar UU Korupsi dengan vonis 1,6 tahun ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan yang dikelaurkan Hakim sangat jauh dari tuntutan oleh JPU dan pihak Kejaksaan tetap kokoh dengan hasil perhitungan awal yang telah merugikan negara sekitar Rp1,8 milyar. (der)