Awi Tongseng Kembali Dikriminalisasi, Jumat Demo Besar-Besaran di Pekanbaru

oleh

BAGANSIAPIAPI, Tintanews.com — Awi Tongseng alias Rajadi (53) kembali ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Penahanan ini berkaitan dengan kisruh Yayasan Perguruan Wahidin (YPW) pada tahun 2004-2009 silam. Kali ini Awi diduga melakukan penggelapan di internal YPW 2004-2009 fan masih berkaitan dengan Tan Clara pengurus yayasan kala itu yang gencar ingin mememjarakan Awi ddngam berbagai tuduhan.

Ribuan Pelajar Wahidim saat menggelar aksi solidaritas minta Donatur Wahidin Rajadi alias Awi Tongseng dibebaskan dari Kriminalisasi

 

Sebelumnya Awi juga pernah ditahan karena kasus dugaan sumpah palsu, namun Polda Riau kalah di Praperadilan dan Awi dibebaskan. Melihat adanya dugaan Kriminalisasi ini ribuan pelajar dan pengurus Perguruan melakukan aksi solidaritas, Rabu (22/2) siang di Gelanggang Olahraga (GOR) Wahidin.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Wakil Koordinator Perguruan Wahidin Ilyas Yusuf beserta pengurus perguran lainnya serta Kepala Sekolah, SD, SMP dan SMA serta majelis guru dan ribuan siswa.

“Pak Awi itu donatur kami, kenpa ditahan padahal sudah inkrah saat itu bahwa beliau tak bersalah dan penyidik kalah di Praperadilan. Kami merasa ini kriminalisasi terhadap donatur kami yang dulunya wakil ketua Yayasan dan kini masih menjadi donatur aktif.” kata Ilyas Yusuf.

Aksi solidaritas ditandai dengan pembubuhan tanda tangan diatas kain putih sepanjang 15 meter yang diiisi oleh ribuan siswa. Awi ditahan sejak Senin 20 Februari 2017 oleh Pihak Polda Riau.

Para Majelis Guru Yayasan Perguruan Wahidin saat membubuhkan tanda tangan mengkecam penahanan Rajadi alias Awi Tongseng.

 

 

Saat itu Awi diperiksa mulai pukual 10.00 WIB-22.00 WIB dan setelah itu ditahan di Mako Polda Riau. Bahkan dalam waktu dekat pada Jumat 24 Februari akan ada demo besar-besaran di Polda Riau.

Sementara itu Sekretaris Wakil Koordinator Hasanto mengatakan, laporan Awi oleh Poniman Asmir yang merupakan abang Kandung Tan Clara. “Jadi ini kaitannya dengan kasus lama dan ini dimunculkan kasus penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHAP yang kita nilai sebuah kriminalisasi.” tegasnya.

Awi merupkan donatir tetap YPW yang merupakan sekolah tertua di Negri Seribu Kubah. Bahkan meskipuan tak lagi menjadi pengiris yayasan ia kerap memberikan sumbangsih dana dan reward kepada guru dan siswa hingga detik ini.

Aksi solidaritas siang itu juga tampak para siswa menyuarakan melalui kertas yang bertuliskan bentuk dukungan seperti. “Donatur Kok Ditahan” juga ada tulisan “Stop Kriminalisasi kepada Donatur Pendidikan”.

Aksi berlangsung sekitar 45 menit dan berlangusng tertib, para pelajar meminta agar Awi segera dibebaskan. Mereka tak ingin masa depan merrka hancut karena kepentingan oknum yang ingin memenjarakan Dermawan di Rohil itu. (DGT)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *