PEKANBARU, Tintanews.com – Bupati Rokan Hulu non aktif Suparman akan segera diaktifkan kembali memegang jabatannya usai divonis bebas Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/2/2017).
Suparman disidang dalam kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014 dan APBD murni 2015 Riau. Saat itu dia selaku Anggota DPRD Riau dari Fraksi Golongan Karya.
“Petikan putusan akan diberikan ke atasan langsung, yakni Gubernur Riau agar yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai Bupati Rokan Hulu,” kata Kuasa Hukum Suparman, Eva Nora sebagaimana dilansir Antara.
Pihaknya akan menyelesaikan hal itu dalam satu dua hari ini agar sampai ke gubernur dan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Riau untuk menindaklanjutinya. “Kami berharap gubernur segera melanjutkan secepat mungkin,” tambahnya.
Sebelumnya Hakim Ketua Rinaldi Triandiko dalam persidangan memutuskan menjatuhkan vonis bebas terhadap Suparman terkait kasus tersebut. Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lainnya yakni Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
“Menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskan dari dakwaan jaksa, memerintahkan terdakwa Suparman bebas dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam ketentuan kedudukan, harkat dan martabatnya,” sebut hakim.
Keputusan, kata hakim telah dipertimbangkan majelis secara seksama bahwa unsur dakwaan kedua menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti pada terdakwa. Hakim menimbang, dengan tidak terpenuhinya itu maka dengan sendirinya dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Oleh karena itu terdakwa Suparman harus dibebaskan karena JPU tidak dapat membuktikan surat dakwaannya, maka hal yang didalilkan dalam nota pembelaannya terdakwa dapat dipenuhi majelis,” tambahnya lagi.
Suparman setelah menjadi Anggota DPRD Riau 2009-2014 naik jadi Ketua DPRD Riau 2014-2019. Namun mengundurkan diri pada 2015 karena ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Bupati Rohul yang akhirnya terpilih dan dilantik. (ant)