Kejari Rohil Ancam Raju Hukuman Mati

oleh

BAGANSIAPIAPI , Tintanews.com – Tersangka pembunuhan ayah kandung Raju (20) diancam dengan pasal hukuman mati. Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Rokan Hilir Bima Suprayoga, SH.M.Hum didampingi Kasiintigen Sri Odit Meogondo dan Kasipidum Sobrani Binzar, Kamis (23/2) di Kantor Kejari Rohil, Areal Perkantoran Batu Enam.

Kajari Rohil Bima Suprayoga selaku ketua tim Jaksa bersama Kasipidim selaku Jaksa II Sobrani Binzar dan Jaksa III Ronny Hutagalung dan Kasiintiligen Sri Odit Megonondo saat membacakan ekpose Tahap II kasus penggorokan Ayah kandung

 

Pihak Kejaksaan sudah menyatakan berkas penyidik telah lengkap (P21) dan diserahkan oleh penyidik Polsek Bangko pada hari itu. Penyerahan dilakukan oleh dua orang penyidik Polsek Bangko Brigadir Johari dan Brigadir Roy Hiras.

“Kita tuntut dengan Pasal 340 KUHAP dengan ancamaan hukuman mati serta juga Pasal 338 KUHAP dengan ancaman 15 tahun penjara. Kita lihat dulu nanti fakta-fakta dipersidangan dan jaksa yakin diantara dua pasal ini.” kata Bima Suprayoga.

Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya ketua tim Jaksa langsung Kajari Rohil Bima Suprayoga dan jaksa II Kasipidum Sobrani Binzar dan Jaksa III Ronny Hutagalung.

Tersangka penggorokan ayah kandung Raju bersama penasehat hukum Irfansyah,SH dan penyidik saat acara ekpose Tahap II.

 

Dalam kesempatan itu juga diserahkan barang bukti perkara diantaranya Sebilah parang, HP merk Advan, pakaian yang terdiri dari baju dan celana serta batu asah yang diduga digunakan untuk mengasah parang.

Pihak penyidik akan kembali meneliti berkas yang diserahkan oleh penyidik sebelum diserahkan ke Pengadilan Nehri (PN) Ujung Tanjung. “Untuk materi dan motiv akan kita buka nantinya dipersidangan, disana semuanya nanti akan terbuka dan belum bisa dibuka dalam tahap ini.” jelasnya.

Jaksa terbaik se Indonesia tahun 2012 silam itu menjelaskan, selama proses penyidikan tersangka sangat kooperatif. Sementara itu tersangka terlihat menggunakan pakaian Tahanan Kejri Rohil. Nantinya penahanan tersangka akan dilanjutkan di Kantor Cabang Rutan (Kacabrutan) Bagansiapiapi di Jalan DR RM Pratomo, Bagansiapiapi.

Tersangka Raju terlihat tertunduk lesu dengan didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Irfansyah, SH serta juga hadri dua orang penyidik Polsek Bangko yang mengantarkan berkas.

Tersangka Raju tega menghabisi nyawa ayah kandungnya Kamaluddin (42) dengan menggunakan parang pada Jumat 16 Desember 2016 lalu. Bahkan pembunuhan terjadi sangat dramatis karena sebelumnya ayah dan anak ini minum tuak dan tidur bersama. Bahkan tersangka sempat kabur ke Sumatra Utara dan berhasil ditangkap Polsek Bnagko pada Sabtu 17 Desember 2017.

Rekontruksi juga telah dilakukan setidaknya ada 49 adegan yang diperagakan oleh tersangka pada 9 Janurai 2017.

Tersangka Raju mengakui bahwa ia sangat menyesal atas perbuatan yang ia lakukan. Bahkan kepada Jaksa ia telah mengakui perbuatan pembunuhan yang ia lakukan dan menyesali telah membunuh ayah kandungnya sendiri.

“Pelimpahan ke Pengadilan akan segera kita lakukan, intinya dalam bulan ini atau awal bulan sudah bisa diserahkan ke Pengadilan untuk dilakukan penjadwalan sidang.” pungkas Kajari. (DGT).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *