PEKANBARU, Tintanews.com – Genap ditahan selama Enam Puluh Hari, akhirnya Kepolisian Daerah (Polda) membebaskan Rajadi alias Han Oi Raya alias Awi Tongseng (51) dari Tahanan Polda Riau. Pembebaskan dilakukan, Jumat (21/4) pukul 16.00 WIB.
Pembebasan ini berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor: SP.Han/09/IV/2017/Reskrimum. Pertimbangan bahwa jangka waktu penahanan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjanglahi, sehingga demi hukum tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.
Surat tersebut langsung dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombe Pol Agus Santoso, SIK. Awi tampak keluar dari Mapolda Riau dengan memakai baju batik coklat dengan kacamata.
Pria yang murah senym ini juga terlihat seperti tiada beban dan tetap tenang. Awi Tongseng beberapa kali diduga telah dikriminaliasi oleh Tan Clara namun semua tuduhannya tidak terbukti dan lagi-lagi Polda Riau tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang akurat.
“Tuhan selalu tunjukkan hal yang benar, maka saya yakin kebenaran akan selalau menang,” kata Awi sambil keluar dari Mapolda Riau.
Awi ditahans ejak tanggal 20 Februari 2017 lalu . Penahanan ini berkaitan dengan kisruh Yayasan Perguruan Wahidin (YPW) pada tahun 2004 silam. Kali ini Awi diduga melakukan penggelapan di internal YPW 2004-2009 silam dengan Tan Clara pengurus yayasan. “Semua yang dituudhkan sama saya tidak ada yang terbukti dan ini sudah penahanan yang kesekian kainya,” kata Awi.
Ia berharap kepada penyidik dan penegak hukum bersifat profesional sehingga ia tak lagi mengalami kriminalisasi. Rencananya Awi akan langsung pulang ke Bagansiapiapi dan juga akan menemui para siswa Wahidin yang bersedih atas penahanan dirinya.
“Terimakasih kepada semua siswa Wahidin dan majelia guru, semua yang telah simpati dengan apa yang saya alami, niat saya hanya satu tetap bisa menjadi penyumbang tetap untuk Perguruan Wahidin.” pungkas Awi. Detik.com