BAGANSIAPIAPI, Tintanews.com – Setelah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Yanti alias Iyet dengan tersangka Yan Efriza alias Ijep (34) yang di ringkus di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Polsek Bangko gelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (2/8/2017).
Rekonstruksi atau reka ulang itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi, Sik serta didampingi dan disaksikan Kajari Rohil Bima Suprayoga dan Kasi Pidum Sobrani Binzar. Dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 25 adegan diperagakan dari 33 adegan yang di rencanakan.
Rekonstruksi yang langsung di TKP Jalan Sei Garam, Kecamatan Bangko tersebut tampak dipadati warga yang ingin menyaksikan berlangsungnya reka ulang kejadian pembunuhan.
“Sebanyak 25 adegan diperagakan dari 33 adegan yang di rencakan,” kata Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi, Sik saat di wawancarai usai rekonstruksi.
Pencurian yang berujung kematian tersebut, dari hasil rekonstruksi terlihat tersangka melakukannya dengan berencana. Hal tersebut terlihat dari adegan ke 4 dimana tersangka mengambil se utas tali dari tiang listrik sebelum menuju kios korban.
“Kalau dari hasil rekonstruksi pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana karena membawa tali,” Papar Agung
Setelah tersangka mengambil tali, kemudian tersangka menuju kios korban dengan alasan ingin membeli rokok. Saat korban mengambil rokok kemudian tersangka mengambil uang yang ada di kaleng dan diketahui oleh korban.
Karena terperogok, kemudian tersangka mencekik korban dengan menggunakan seutas tali yang telah Ia sediakan hingga korban terjatuh dan kebakaran pun terjadi. Kebakaran terjadi karena kios dipenuhi bensin sehingga korban pun ikut hangus terbakar.
Untuk ancaman hukuman lanjut Agung, tersangka di jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun. (red)