Pekanbaru – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang korupsi dana desa dengan terdakwa Jumadi. Dalam sidang ini, terdakwa seorang kepala desa (Kades) atau biasa disebut Penghulu di Riau. Dulunya Penghulu Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil) Riau dituntut 5 tahun penjara.
Sidang ini pembacaan tuntutan ini digelar, Selasa (28/11/2017) di PN Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim, Dahlia dengan dua hakim anggota Tony dan Yanuar. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tim Jalsa yang diketuai oleh Kasi Intiligen Kejari Rohil, Sri Odit Megonondo, SH.
Dalam sidang ini, jaksa menuntut 5 tahun penjara. Serta denda Rp 200 juta subsider selama 3 bulan kurungan. Selain itu menghukum terdakwa Jumadi untuk membayar uang pengganti Rp 399 juta.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita negara. Apa bila harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” kata Kajari Rohil BiMa Suorayoga melalui ketua Tim JPU, Sri Odit Megonondo dalam tuntutannya.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan 14 hari mendatang dengan agenda putusan.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Jumadi merupakan eks Kades di Labuhan Tangga Hilir. Terdakwa terlibat kasus korupsi dana desa sebesar Rp 399 juta dalam anggaran APBD Rohil tahun 2015 lalu. Kasus ini berdasarkan penyelidikan Intiligen Kejari Rohil.
Dana desa yang semestinya diperuntukkan pembangunan desa, ternyata ditilep terdakwa. Tidak satupun proyek fisik yang dibangun di desa tersebut. Terdakwa juga tidak menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara.
“Tuntutannya maksimal, ini salah satu bentuk kerja nyata kita menberantas korupsi. Kemungkinan besar akan ada penghulu yang menyusul.” pungkasnya. (Detik.com/TNC).