BAGANSIAPIAPI,TINTANEWS.com – Sekira jam menunjhukkan pukul 03.30 wib, Kamis (01/03/2018), NH (38) warga jalan Jenderal Sudirman Dusun Suka Maju RT 001/RW005 Kepenghuluan Sei Kubu Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tersentak bangun dari tidur di kamarnya. Hal ini disebabkan terdengar teriakan keras mengatakan maling. NH bangun dari tidur langsung menuju dapur rumah terlihat abang kandungnya SM sedang berteriak maling….maling. Kemudian SM dan adik NH bernama SR bergegas mengejar orang pencuri tersebut.
Selang berapa lama SM dan SR kembali kerumah dan kemudian NH berkata ,”dapat malingnya bang?” dan abangnya menjawab “Enggak dapat malingnya dek,”. Kemudian mereka masuk kedalam rumah men cek barang yang hilang. Akhirnya diketahui barang yang hilang berupa 1(satu) unit HP merk samsung warna hitam, 1(satu) unit hp merk Xiomi warna gold, 1(satu) buah handspri/handsed.
Atas kejadian tersebut NH merasa tidak senang dan merasa dirugikan sebesar kurang lebih Rp 3 juta dan NH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu guna pengusutan hukum yang berlaku. Setelah menerima laporan polisi tentang curat dengan no LP :07/III/2018/Riau/Res Rohil/Sek Kubu tanggal 1 Maret 2018 dengan saksi helmi (28) dan sari (17). Kemudian Polsek Kubu melakukan tindakan menerima laporan polisi dan mencatat saksi serta menangkap tersangka PS alias puput (21 dan guntur alias guntur (24) beserta penyitaan mengamankan BB selanjutnya proses sidik.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Ruslan membenarkan kepolisian sektor Kubu telah berhasil mengamankan tersangka curat.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolsek Kubu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkas AKP Ruslan melalui grup aplikasi perpesanan Whatsapp Humas Polres Rohil, Kamis (01/03/2018).
(NdyNdy)