BAGANSIAPIAPI,TINTANEWS.com– Jajaran di wilayah Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) berhasil menangkap pelaku pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di perkebunan PT. Tunggal Mitra Blok G 26 Divisi III MGE I desa Perkebunan Siarang-arang kecamatan Pujud, kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Saat itu pelapor melihat KR Alias Irul (41) keluar masuk dalam perkebunan PT Tunggal Mitra sekira waktu menunjukkan jam 17.00 wib, Rabu (28/02/2018). Sedangkan KR bukan karyawan. Melihat tindakan mencurigakan tersebut, kemudian KR dihentikan pelapor dan ditanya pelapor dengan pertanyaan KR hendak kemana. “mau kesana” jawab KR. Namun karena seringnya terjadi kehilangan TBS, akhirnya pelapor mengambil dan melihat handphone pelaku. Ternyata ada sms tersimpan dengan tujuan melakukan pencurian buah kelapa sawit dan pelaku mengakui isi sms tersebut.
KR juga mengaku sudah pernah beberapa kali melakukan pencurian atau mengangkat buah kelapa sawit. KR juga menjelaskan bahwa tujuannya masuk kedalam perkebunan PT.Tunggal Mitra untuk mengulangi melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.200.000 ( tiga juta dua ratus ribu rupiah ) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud dengan Laporan Polisi Nomor : LP/15/II/2018/Riau/Res Rohil/Sek Pujud tgl 28 Februari 2018.
Guna proses pengusutan lebih lanjut, kepolisian sektor Pujud melakukan tindakan menangkap pelaku beserta mengamankan barang bukti (BB) berupa Uang Rp.300 ribu dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna biru. Selanjutnya membuat laporan polisi dan mencatat nama saksi-saksi untuk Sidik tuntas JPU.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Ruslan membenarkan tindak pidana pencurian tandan buah sawit di wilayah hukum polsek Pujud.
“Tersangka berikut BB sudah diamankan di Mapolsek Pujud guna proses Penyidikan lebih lanjut,”tandas AKP Ruslan melalui grub aplikasi perpesanan Whatsapp Humas Polres Rohil, Kamis (01/03/2018).
(NdyNdy)