BAGANSIAPIAPI,TINTANEWS.com – Akhirnya AS alias AM alias AT alias NT (26) yang merupakan termasuk DPO (Daftar Pencarian Orang,red) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di bekuk pihak kepolisian. Dia ditangkap di jalan SMA 2 Bagansiapiapi kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Berawal Pada hari sabtu tanggal 02 September 2017 sekira jam 06.30 wib, , warga jalan Bhakti kecamatan Pasir Limau Kapas (palika) kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Anto (30) bangun dari tidur di lantai 2 (dua) ruko (rumah toko,red) miliknya. Selanjutnya Anto turun ke lantai bawah (lantai 1) ruko tersebut dan terus menuju keruangan depan tempat Anto berjualan hand phone.
Namun sesampainya diruangan depan, Anto melihat hp (hand phone) yang terdiri dari bermacam merk, yang terletak disteling kaca sebanyak 60 unit telah hilang dari tempatnya. Kemudian pelapor melakukan pemeriksaan diseluruh ruangan depan ruko tersebut. Ternyata barang-barang miliknya berupa KTP A/n ANTO, Kartu ATM BCA, Kartu ATM BRI, Kartu NPWP, sarang burung walet sebanyak 2 (dua) Kg dan uang dari dalam laci sebanyak Rp. 500 ribu telah hilang juga,sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 100 juta.
Atas saran dari pihak Kepolisian, agar pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panipahan guna penyidikan perkaranya lebih lanjut.
Pada hari Jum’at tanggal 02 Maret 2018 sekira pukul 09.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Panipahan memperoleh informasi tentang NT berada di Bagansiapiapi, tepatnya di jalan SMA 2 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
AS alias AM alias AT alias NT (26) merupakan Resedivis dan masuk dalam DPO Polsek Panipahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan sesuai dengan laporan polisi bersama 2 (dua) orang pelaku lainnya RS alias UL dan SRT alias BRT, yang sekarang masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.
Informasi yang diterima Kanit Reskrim Polsek Panipahan, selanjutnya dilaporkan kepada Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar, SH, yang langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan untuk melakukan Penangkapan. Kebetulan pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, Kanit Sabhara Polsek Panipahan Ipda Paisal Rusli beserta 3 (tiga) orang anggota, masing-masing bernama Brigadir Alexander, Brigadir Eko Syaifullah, Bripda Briyan, sedang berada di Bagansiapiapi dalam rangka Pengamanan perayaan Malam Cap Gomeh. Selanjut Kanit Reskrim Polsek Panipahan meminta bantuan personil kepada Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Raja Napitupulu, untuk mendampingi Kanit Sabhara Polsek Panipahan yang sedang berada di Bagansiapiapi guna melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang akhirnya sekira jam 11.15 Wib, tersangka AS alias AM alias AT alias NT (26) dapat ditangkap dan sekira pukul 13.30 Wib, tersangka tersebut dibawa ke Polsek Panipahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kapolsek Panipahan yang disampaikan Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Ruslan membenarkan terjadi penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Panipahan guna proses Penyidikan lebih lanjut,”tandas AKP Ruslan melalui grub aplikasi perpesanan Whatsapp Humas Polres Rohil, Sabtu (03/03/2018).
(NdyNdy)