BAGANSIAPIAPI, TINTANEWS.com – Telah diamankan 12 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari negara Malaysia dan 3 (tiga) orang warga kecamatan pasir limau kapas (palika) di Mako Koramil 04 Kubu di kecamatan Kubu, kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dini hari jam 01.00 wib, Rabu (07/03/2018. Selanjutnya sekira jam 11.00 wib mereka diserahkan Danramil Kubu, kapten Al Parisi ke polsek Kubu.
Ke 12 orang TKI tersebut dari Malaysia yang sebelumnya menaiki kapal motor/Km (boat) milik an Budi yang menurunkannya dipinggir pantai sungai sanggul Dusun Mekar Sari Kepenghuluan Palika kecamatan Palika kabupaten Rohil. Selanjutnya ke 3 warga kecamatan palika menjemput ke 12 TKI dengan menggunakan sampan boat dan membawanya kedarat.
Kemungkinan besar pemilik /Tekong Kapal Motor ( Bot ) dari Tanjung Balai Provinsi Sumut sudah mengetahui jalur perairan menuju pelabuhan tikus di Sungai Sanggul Dusun Mekar Sari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kabupaten Rohil. Perairan di Sungai Sanggul Dusun Mekar Sari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau merupakan pelabuhan tikus yang sering di gunakan Kapal Motor ( Bot ) menuju Malaysia
Adapun ke 12 TKI (ilegal) dari Malaysia tersebut terdiri dari 2 orang perempuan dan 10 orang laki-laki. Sedangkan ke- 3 orang warga palika itu yakni MD (48), SB(38) dan NL(44) adalah warga jalan adil dusun sei niat kepenghuluan panipahan kota kecamatan palika kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui kasubag humas Polres Rohil AKP Ruslan membenarkan telah mengamankan 22 TKI beserta 3 warga palika. Selanjutnya pihak kepolisian berkoordinasi dengan koramil 04 Kubu untuk melakukan pendataan dan melakukan pemeriksaan.
“Berhubung TKP masuk wilayah hukum polsek Panipahan maka perkaranya di limpahkan ke Polsek Panipahan,”terang AKP Ruslan melalui grub aplikasi perpesanan Whatsapp Humas Polres Rohil, Rabu (07/03/2018).
(NdyNdy)