Merasa Wilayahnya “dicaplok”, Lintas Komisi bersama pimpinan DPRD Rohil akan Lapor Pemkab Labusel ke Kemendagri

ketua DPRD Rohil H.Nasrudin Hasan

BAGANSIAPIAPI,TINTANEWS.com – Konflik di daerah perbatasan antara wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan kabupaten Labuhan selatan, Sumut bertambah runyam. Khususnya di wilayah kecamatan Tanjung Medan kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan kecamatan Torgamba kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel). Permasalahan ini harus dapat perhatian serius kementerian dalam negeri RI sebelum terjadi konflik serius. Pasalnya, daerah Tanjung Sari kecamatan Tanjung Medan sudah 11 tahun merupakan wilayah kabupaten Rokan Hilir kini “dicaplok” sebagai wilayah Labuhan Batu Selatan. Karena di wilayah tersebut sudah didirikan kantor penghulu persiapan Torganda Cindur kecamatan Torgamba Kabupaten labuhan batu selatan (labusel), Sumatera Utara (sumut).

 

Penghulu Tanjung Sari, Saiman beserta BPKep dan tokoh-tokoh Masyarakat Tanjung Sari melaporkan hal ini ke kantor DPRD Rokan Hilir jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (12/03/2018). Mereka diterima langsung oleh ketua DPRD Rohil H. Nasrudin Hasan didampingi sejumlah anggota DPRD Rohil. Tampak diantaranya Amansyah aleg dari partai PAN.

 

Mereka melaporkan secara tertulis dan lisan disertai bukti foto-foto tentang masalah tapal batas ini. Mereka melaporkan permasalahan tapal batas ini harus mendapat perhatian khusus oleh pemerintahan kabupaten Rokan Hilir (Rohil) untuk ditindak lanjuti ke pemerintah provinsi Riau dan kementerian dalam negeri RI.

 

Dalam laporan tersebut mereka menjelaskan pada tanggal 03 Januari 2018 lalu telah dilakukan pemasangan papan plang kantor desa persiapan Torganda Cindur, kecamatan Torgamba berlebel pemerintah kabupaten labuhan batu selatan di titik koordinat 1-26’-16.00” N dan 100-20’-29.7” E yang menurut P.153 kantor desa persiapan tersebut masuk wilayah Dusun Pondok Cindur kepenghuluan Tanjung Sari, kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.

 

“Berjarak kurang lebih seratus meter dengan kantor penghulu Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan, kabupaten Rokan Hilir. Pada tanggal 31 Januari 2018 lalu telah dilantik pejabat kepala desa Torganda Cindur,” ujar penghulu Saiman.

 

Oleh sebab itu dia mengadukan hal ini kepada DPRD Rohil agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi di wilayahnya. Karena akan terjadi satu lokasi wilayah dengan dua pejabat administrais desa yang berbeda kabupaten, bahkan provinsi.

 

Ketua DPRD Rokan Hilir (Rohil) H.Nasrudin Hasan menerima pengaduan masyarakat kepenghuluan Tanjung Sari kecamatan Tanjung Medan ini. Mereka diterima di ruang tamu ketua DPRD Rohil. Seusai menerima pengaduan tersebut, ketua DPRD Rohil melakukan konperensi pers. Dia menjelaskan bahwa hampir 99 persen penduduk Tanjung Sari sudah terekam eKTP di Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

 

“Hampir 99 persen penduduk Tanjung Sari itu sudah terekam eKTP. Hanya saja, timbul masalah desa persiapan. Ini hanya adalah provokasi daripada kabupaten Labuhan Batu Selatan dengan dimotori oleh calon kepala desa yang kemaren kalah. Waktu dia calon kepala desa dia mengaku orang Rohil. Dia buat KTP Rohil, begitu kalah, dia mau bawa masyarakat ini berpihak ke Labuhan Batu Selatan. Menurut keterangan penghulu dengan tokoh-tokoh masyarakat, dengan  BPKep nya. Yang datang tadi BPK nya dengan kepala dusun yang datang, Labuhan Batu Selatan (Labusel,red) menjanjikan akan memberikan tunjangan kepada orang yang mau pindah ke labusel Rp 1,5 juta sebulan. Itu khan, dasarnya apa gitu lho….!!!!. Kemudian siapa pun yang mau pindah dengan segera bisa dipindahkan. Aku bilang tidak semudah itu, Republik (NKR Indonesia,red) ini ada aturannya. Orang mau pindah penduduk kalau bukan itu masuk (wilayah,red) Labuhan Batu Selatan bagaimana dikatakan itu. Nah….!!! jadi sekarang  provokasi ini dilakukan pemerintah labuhan batu sel (labusel,red). Perlu kita laporkan ke menteri dalam negeri. Nah untuk itu, komisi A, saya sebagai ketua DPRD akan menyampaikan surat kepada menteri dalam negeri atas apa yang dilakukan oleh pemerintah labuhan batu selatan terhadap kepenghuluan tanjung sari yang notabene telah berdiri 11 tahun lamanya. Dan nomor induk itu sudah keluar dari menteri dalam negeri,”ujar H.Nasrudin Hasan.

 

“Nomor induk desa tersebut,(maksudnya registernya,red) ya..Tanjung Sari sudah berdiri 11 tahun yang lalu. Kalau ada tata batas yang kurang…..???!!!, tunggu dulu. Putuskan oleh menteri mana tata batasnya. Kalau ini masuk ke labusel, saya tidak keberatan. Tak masalah dengan saya, dimanapun orang ini adalah orang Republik (NKRI,red). Cuma kalau dia mengaduk-aduk daerah kita. Ya….itu kita akan bangkit membetulkannya. Dengan cara akan melaporkan ke menteri dalam negeri. Ulah…ya itu jelas bupatinya ini, Dia buat desa persiapan Labuhan Batu Selatan. Ya khan…Itu bukan main-main itu. Nah…saya akan membuat laporan tertulis. Bahkan melalui lintas komisi dan pimpinan DPRD. Berangkat melaporkan hal ini ke menteri dalam negeri,”jelasnya.

 

Konflik masalah perbatasan ini kerap terjadi antara wilayah dua provinsi. Khususnya di wilayah perbatasan kabupaten Rokan Hilir dengan wilayah provinsi sumut. Bahkan muncul kembali jikalau ada pilkada. Upaya “mencaplok” wilayah perbatasan agar mendapatkan jumlah pemilih dan simpati penduduk untuk memilih.

 

“Hanya saja ini persoalan pilkada yang sama kita tahu anak bupati Torgamba maju sebagai wakil gubernur. Nah sekarang ini yang paling sibuk ini orang Torgamba membawa penghulu yang kalah kemaren. Jangan-jangan dia (penghulu yang kalah,red) juga yang jadi plt nya disana sekarang. Atau mungkin yang PNS di plt khan nya di situ dengan syarat sementara pemilihan penghulu, penghulu ini yang jadi,”bebernya.

 

“Kalau memang pindah ke Sumut ikuti prosesnya. Bukan hanya bisa-bisa datang kerumah orang di jadikan penduduk Sumut, tidak bisa begitu, tentu ada aturannya. Kalau orang itu pindah, dasar pertama pindah wilayah. Wilayahnya Sumatera Utara itu pindah orang. Kalaulah wilayahnya penduduknya itu ada di Rohil penduduknya pindah ke Sumatera Utara berarti dia numpang di Rohil ini. Itu aja,”katanya Ketua DPRD Rohil kemudian.

 

“Tanjung Sari itu sudah 11 tahun jadi desa. Baru beberapa minggu ini desa persiapan. Dari dulu khan sudah jelas ada yang baru nih. Dia mengambil manusianya untuk pilkada ini. Nah kita minta juga kepada menteri dalam negeri kalau itu masuk sumut, kata menteri dalam negeri karena itu batas antara provinsi. Kalau sesuai dengan sejarahnya , sesuai dengan faktanya, kita menerima, Kalau tak sesuai kita akan melawan. Akan kita tuntut hak kita. Dibawah bendera merah putih ini ada aturan, ada undang undang,”pungkasnya.

 

“Perbatasan Riau bukan hanya dengan sumut. Tapi notabenenya dengan sumut yang ada masalah. Dengan kabupaten lain ngak ada , berbatasan dengan sumbar berbatasan dengan jambi,”tandasnya kemudian.

(NdyNdy)        .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *