Terima Gadaian Honda Beat Perkara Penggelapan Didik, Igun Tersangka “Penadah”

oleh
Igun tersangka perkara tindak pidana pertolongan jahat (tadah) sesuai dengan pasal 480 KUHP.

KUBU,TINTANEWS.com – MBG alias Igun (28thn) warga jalan Pelajar kepenghuluan Bangko Permata , kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di ciduk kepolisian sektor Kubu,Senin (26/03/2018) kemaren. Pasalnya, pria ini terlibat perkara tindak pidana pertolongan jahat (tadah) sesuai dengan pasal 480 KUHP.

 

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka tidak ada melakukan tindakan perlawanan dan tersangka mengakui bahwa telah menerim gadai 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, yang mana sepeda motor tersebut di terima tersangka dari laki-laki bernama Dika Pratama Prasetyo yang merupakan tersangka tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP.

 

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka dikediamannya, tersangka langsung menunjukkan sepeda motor merek Honda Beat tersebut yang berada di dapur rumahnya dan langsung mengeluarkan kenderaaan bermotor roda dua (ranmor R2) tersebut untuk menunjukkan kepada dua anggota kepolisian sektor Kubu masing-masing Brigadir Riky Tri Laksono dan Brigadir Saparuddin. Selanjutnya tersangka berikut BB dibawa ke Kantor Kepolisian sektor Kubu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Perkara pokok dalam hal ini adalah tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP sepeda motor jenis honda Beat yang dilakukan tersangka Dika Pratama Prasetyo dan Tri Sutrisno saat ini ditahan di Mapolsek Bangko Pusako.

 

Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kapolsek Kubu yang disampaikan Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Ruslan membenarkan kepolisian sektor (Polsek) Kubu telah  melakukan penangkapan terhadap laki-laki dalam perkara tindak pidana pertolongan jahat (penadah) sesuai dengan pasal 480 KUHP.

 

“Tersangka dan Barang Bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kubu guna proses penyidikan lebih lanjut,”tandas AKP Ruslan melalui grub aplikasi perpesanan WhatsApp Humas Polres Rohil, Selasa (27/03/2018) malam tadi.

(NdyNdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *