BAGANSIAPIAPI,TINTANEWS.com – Jika Enam Desa yang rencananya mau di mekarkan khusus di kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) itu sudah ada Perdanya (Peraturan daerah,red) maka harus dilaksanakan. Bilamana Pemda (Pemerintah daerah,red) setempat tidak menindak- lanjutinya maka Perdanya itu sudah melanggar hukum. Demikian hal ini ditegaskan oleh Firdaus kepada awak media, Jumat (30/03/2018) ketika ditemui Mesjid Al-Ikhlas di jalan Utama Bagansiapiapi.
Dikatakannya, DPRD Kabupaten harus bertindak mengawasi pelaksanaan Perda tentang pemekaran desa tersebut.
“Itu tugasnya DPRD Kabupaten untuk mengawasi pelaksanaan Perda. Sekarang dimana teman-teman DPRD kita, masak Perda tidak dilaksanakan oleh Pemerintah daerah,”ungkapnya Firdaus.
Kata Firdaus, Perda yang telah dibuat pihak DPRD bersama dengan pemerintah itu harus di tindak-lanjuti karena produk perdanya sudah ada. Maka DPRD berbagi tugas menindak-lanjutinya.
Dikatakannya, DPRD tidak bisa membiarkan perda yang sudah tersusun itu. Kalau tidak, lanjutnya mengatakan, sama kita membohongi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa adanya pemekaran itu merupakan keinginan masyarakat.
“Apalagi Perdanya sudah ada, dan itu harus dilaksanakan,”tegasnya.
“Kami selaku anggota DPRD Provinsi Riau tinggal menunggu, bilamana berkas pemekaran desanya sampai ke Provinsi, itu akan kami bantu agar pemekaran desanya segera terwujud. Karena itu merupakan harapan masyarakat kita khususnya di kecamatan palika. Selaku masyarakat dan selaku anggota DPRD asal Rokan Hilir, pada intinya saya sangat mendukung pemekaran desa yang di usulkan masyarakat Palika. Sebagai anggota DPRD Provinsi, kewenangan kami mengawasi pemerintah Provinsi, Kalau di Kabupaten,pengawasannya itu tugas teman-teman DPRD kabupaten,”ujarnya.
“Saat melaksanakan reses di kecamaatn Palika, Kami juga menerima usulan pemekaran desa dari masyarakat. Usulan masyarakat itu sudah kami terima,”pungkasnya.
(NdyNdy)