Tokoh Masyarakat Harap Pemda Rohil Laksanakan Pemekaran Enam Desa

oleh
Tokoh Masyarakat Palika Ma'aruf dan Ari Kesuma

PANIPAHAN,TINTANEWS.com – Masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) ingin segera dilaksanakan pemekaran daerah yang sudah diterbitkan peraturan daerahnya pada tanggal 11 Januari 2012 lalu. Desa-desa yang dimekarkan tersebut diantaranya di Kepenghuluan Sungai Sekoban, Kepenghuluan Tanjung Mua, Kepenghuluan Teluk Pulai Darat dan kepenghuluan Telaga Tergenang di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir. Demikian hal ini di ungkap salah satu tokoh masyarakat Palika kepada awak media, Jumat (30/03/2018).

 

“Padahal Pemekaran enam desa di Kecamatan Pasir Limau Kapas sudah diterbitkan Perdanya Oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 11 Januari 2012 lalu,”ujarnya Ma’aruf didampingi Ari Kesuma, Jumat (30/03/2018).

 

Dia mengatakan atas nama perwakilan tokoh masyarakat Pasir Limau Kapas maka mendesak pemerintah melaksanakan pemekaran tersebut secepatnya. Karena, kata Ia desa yang akan dimekarkan tersebut, khususnya di belahan Timur berbatasan dengan Negara Tetangga Malaysia. Sedangkan di belahan Barat berbatasan dengan Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Labuhan batu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara.

 

“Didaerah enam desa yang akan dimekarkan tersebut sering terjadi perkelahian batas wilayah. Saling klim mengklim daerah dan lahan. Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir mengklim wilayah tersebut termasuk wilayah hukum kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau berdasarkan pedoman Permendagri nomor 185-980 tahun 1984,”katanya.

 

Sementara itu, masyarakat Sumatera Utara juga mengklim wilayah tersebut merupakan wilayah Provinsi Sumatera Utara. Anehnya lagi, lanjut Ma’aruf, jika terjadi kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang bercukus lumus untuk mematikan api warga masyarakat Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Tetapi setelah api padam wilayah tersebut dikuasai oleh pihak Labuhan batu Provinsi Sumatera Utara.

 

“Saya pernah ikut memadamkan api bersama Upika Kecamatan pasir Limau kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir. Sepertinya konflik berkepanjangan terjadi di wilayah Podo Rukun kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil tersebut,”jelasnya Ma’aruf.

 

Diceritakannya, pernah penduduk Podo Rukun Kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ditangkap dan diadili di labuhan batu provinsi Sumatera Utara. Memang diakuinya, jarak tempuh wilayah Podo Rukun dengan pemerintah setempat sangat jauh.

 

“Seperti pada tahun 2013 lalu terjadinya penganiayaan tiga orang dalam satu keluarga dianiaya secara sadis dan rumah mereka di bakar. Sampai saat ini pelakunya belum terjamah hukum,”tuturnya.

 

Daerah Podo Rukun termasuk daerah terisolir karena jalan menuju kedaerah tersebut jikalau hujan tidak bisa dilalui. Akibatnya, pemerintah sangat sulit memantau wilayah tersebut.

 

“Kami mohon pemerintah kabupaten Rokan Hilir memperioritaskan pemekaran enam desa wilayah Kecamatan pasir Limau Kapas yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda,red) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) nomor 06 tahun 2012,”tandasnya..

 

Hal yang sama juga diungkap Ari Kesuma, tokoh masyarakat kepenghuluan Sungai Daun kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika). Ia mengatakan di Tanjung Mua kecamatan Palika juga mengalami hal yang sama. Apabila terjadi tindakan kriminal di wilayah Tanjung Mua, maka pelaku lebih gampang saja kabur ke wilayah Provinsi Sumatera Utara. Karena wilayah tersebut berbatasan langsung dengan provinsi Sumatera Utara. Daerah Tanjung Mua sama halnya dengan daerah podo Rukun, jika hujan maka jalan tidak dapat dilalui.

 

“Kami dari masyarakat Sungai daun juga sangat mengharapkan pemekaran enam desa di kecamatan Pasir Limau Kapas tersebut dapat terealisasi dengan secepatnya,”pungkasnya Ari Kesuma.

(NdyNdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *