BAGANSIAPIAPI,IGLOBALNEWS.CO.ID – Setdakab menegaskan bahwa sosialisasi pembinaan pengelolaan sampah berkaitan dengan gerakan Tiga Bulan Bersih Sampah (TBBS) sekaligus mengimplementasikan perda nomor 6 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Sosialisasi tentang hal ini sudah dilaksanakan beberapa hari yang lalu. Demikian hal ini ditegaskannya kepada awak media, Jumat (30/03/2018) kemaren.
“Sosialisasi yang ditaja Dinas Lingkungan Hidup kemaren berkaitan dengan gerakan tiga bulan bersih sampah dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional serta meimplementasikan Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah,” kata Surya Arfan.
Diharapkan para peserta yang mengikuti sosialisasi pengelolaan sampah kemaren mendapatkan ilmu bagaimana memanfaatkan sampah sehingga bernilai ekonomi. Karena selama ini paradigma masyarakat sampah dari limbah industri dan limbah rumah tangga hanya sebatas limbah yang sudah tidak berguna. Padahal jika ditekuni dan dipelajari dengan tekun, dan baik maka limbah barang tidak bermanfaat dengan kreatifitas dapat menjadi barang bernilai ekonomi.
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Suwandi,S.Sos menjelaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan kemaren merupakan sebagai bentuk agar dapat mengimplementasikan Perda nomor 6 tahun 2017 ditengah-tengah masyarakat. Kemudian itu, kata Ia, untuk menambah ilmu bagaimana mengelolan limbah sampah agar menghasilkan nilai ekonomi tinggi.
Dia menjelaskan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat Rokan Hilir dapat mempelajari mana yang dimaksud sampah organik dan mana yang dimaksud sampah anorganik. Karena sampah dikategorikan dalam dua jenis yakni zat organik dan anorganik.
“Sampah perlu dikelola dengan jargon 3R yakni Reuse, Reduse dan Recycle agar melindungi investasi pembangunan,”ujarnya.
Dijelaskannya, Dalam pengelolaan sampah dinas lingkungan hidup menerapkan 3R yaitu Reuse menggunakan kembali sampah secara langsung baik untuk fungsi yang sama maupun fungsi lain. Kemudian Reduse yakni mengurangi segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya sampah. Selanjutnya Recycle yakni mendaur ulang sampah dengan mengalami proses pengelolaan sehingga menjadi barang bernilai ekonomi.
Dikatakannya, sasaran pengelolan 3R pada sampah rumah tangga, sampah perkantoran, sampah sekolah dan sampah fasilitas umum serta sampah pusat perdagangan dan pasar. Masalah sampah, sebutnya, bukan semata menjadi tanggung-jawab petugas kebersihan saja, tetapi merupakan tanggung-jawab bersama. Sehingga perlu partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam mengelola sampah. Tentunya dimulai dari rumah tangga dengan cara memilah sampah organik dan sampah anorganik, maupun sampah B3 sehingga yang terangkut ke TPA (tempat Pembuangan Sampah) hanya sisanya saja yang betul-betul sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Karena, kata Ia, dengan pemisahan sampah tersebut sejak awal maka sampah-sampah organik dapat dikelola menjadi kompos. Sedangkan sampah tergolong anorganik dapat di daur ulang menjadi bentuk lain sehiungga bernilai ekonomis serta dapat dijadikan briket sampah.
“Diharapkan masyarakat kita sejak sekarang sudah belajar tentang penggolongan sampah organik dan sampah anorganik dan belajar memanfaatkan limbah sampah menjadi barang bernilai ekonomi sehingga lingkungan kita tetap terjaga kebersihannya,”pungkas Suwandi.
(NdyNdy)