Rokan Hilir Ikuti Kebijakan Pusat Dalam Penanganan Sampah

oleh

JAKARTA, TINTANEWS.com – Plt Bupati Rokan Hilir (Rohil) Drs H.Jamiludin menghadiri Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) kebijakan dan strategi nasional (Jakstranas) pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang di gelar di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti jalan Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Selasa (03/04/2018). Acara tersebut ditaja kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) Dirjen Pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya (PSLB3).

 

Tampak hadir Mendagri Cahyo Kumolo, Menteri ESDM Ignatius Jonan, Kepala Bapenas, wakil ketua komisi VII DPRRI Herman Heuron, Nabil Makarim, ( Ketua Dewan Nasional Pengelolaan Sampah) Sarwono Kusumaatmaja ( ketua dewan pengarah adipura nasional) dan perwakilan dari kemenkeu, menperin, kementerian BUMN dan Kementrian PUPR.

 

Tampak juga mendampingi pelaksana tugas bupati Rohil tersebut kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohil Suwandi S.Sos.

 

Acara ini di buka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar yang menuturkan Peraturan Presiden (Perpres) 97/2017 tentang kebijakan nasional strategi pengelolaan sampah memandatkan target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% secara nasional pada tahun 2025.

 

Kementerian LHK juga mengatakan Dokumen kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah daerah akan menunjukan target capaian pengelolaan sampah oleh pemda. Dokumen tersebut menjadi acuan pengelolaan sampah nasional yang terukur pencapaiannya.

 

Plt Bupati Rohil Drs Jamiludin mengatakan kepada awak media, bahwa segala arahan yang dituangkan dalam Rakernas yang di hadirinya akan di realisasikan dan menerapkannya di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam hal ini OPD (Organisasi Peringkat Daerah) Rokan Hilir dan juga ditingkat kecamatan hingga kelurahan. Dia akan menerapkan pelaksanaan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah sesuai arahan pusat pada saat sosialisasi yang diikutinya.

 

Dia  juga akan melakukan arah kebijakan kelembagaan pengelola sampah di daerah, serta kerjasama antar daerah, serta kerja sama antar daerah dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah.

 

Tentunya, kata Ia melanjutkannya, dengan perencanaan pembangunan daerah sektor pengelolaan sampah dalam rangka pencapaian target pengurangan dan penanganan sampah 2025.

 

“Karena wacana Pemerintah Pusat itu  merupakan tanggung jawab bersama. Rasulullah dalam hadisnya menegaskan Kebersihan adalah sebahagian dari pada Iman,”pungkas Jamiludin usai mengikuti Rakornas Jakstranas kepada media, Selasa (03/04/2018).

(NdyNdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *