Terkait Pembagian Lahan Plasma, Tim 9 Tangani Masalah Hukum Para Petani Dengan PT Jatim

oleh

KUBU,TINTANEWS.com – Sebanyak 1842 Petani Plasma kecamatan Kubu kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang tercantum di SK Bupati no 35 tahun 2011  meminta kepada pihak PT Jatim untuk segera merealisasikan pembagian lahan Plasma secara permanen. Pasalnya, sejak 8 tahun terakhir dana kompensasi tidak pernah lagi  dirasakan secara langsung oleh petani. Demikian hal ini ditegaskan oleh ketua Tim 9 , Dzulfakar,SE,Msi di kantor Hanura jalan utama Bagansiapiapi, Selasa (03/04/2018).

 

Menurut Dzulfakar, pihak PT Jatim telah membohongi para petani plasma selama 8 tahun. Bahkan ada indkasi penyerahan lahan plama kepada pihak ketiga

 

“Hal ini jelas bertentangan dengan SK Bupati tersebut,”ujarnya.

 

Dari data dan bukti yang ada, kata Ia,  kurang lebih 90 persen lahan plasma di serahkan kepada pihak ketiga yang melibatkan beberapa oknum.

 

“Dalam waktu dekat tim sembilan akan menyurati PT Jatim, pemda kab Rokan Hilir, pihak KUD Bagansiapiapi, koperasi seribu kubah dan pihak DPRD Rokan Hilir. Jika undangan ini tidak di indahkan maka pihak Tim 9 akan melanjutkannya keranah hukum,”pingkasnya.

(NdyNdy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *