Berharap Capai WTP, Hari ini LKPD Rohil diserahkan Plt Bupati ke BPK RI Perwakilan Riau

PEKANBARU,TINTANEWS.com – BPK Perwakilan Provinsi Riau telah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (05/04/2018) hari ini. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut langsung diserahkan oleh Plt.Bupati Rokan Hilir Drs. H. Jamiludin kepada Kepala BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Riau, Harry Purwaka. Tampak dalam acara tersebut Kepala BPKAD H. Syafrudin, S.Sos dan Kepala Inspektorat H. Muhammad Nurhidayat, SH

 

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penyelesaian LKPD dari batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Sementara itu, Plt Bupati Rohil Drs H.Jamiludin menjelaskan sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah menyusun Laporan Keuangan dan menyampaikannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

 

Pada kesempatan ini, Jamiludin menyampaikan ucapan terima kasih  kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau telah di terimanya LKPD Kabupaten Rokan Hilir dan dapat bekerja dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2017 yang telah disampaikan dengan harapan hasil yang memuaskan.

 

Dalam hal bersamaan itu juga, kepala BPKAD kabupaten Rokan Hilir H. Syafrudin, S.Sos bersama dengan Kepala Inspektorat Muhammad Nurhidayat, SH di dampingi staf jajarannya menyampaikan secara mekanisme dan tekhnisnya bahwa Pemeriksaan atas LKPD TA 2017 akan dilaksanakan segera setelah LKPD diterima oleh BPK. Kemudian, setelah selesainya pelaksanaan pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD akan diserahkan oleh BPK kepada Kepala Daerah  selambat-lambatnya 2(dua) bulan setelah LKPD diterima oleh BPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung-jawab Keuangan Negara.

 

“Berharap hasil dari pemeriksaan tersebut LKPD bisa mencapai hasil yang sangat memuaskan dengan prediket Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karena selama 18 tahun Kabupaten Rokan Hilir ini prediket yang di capai hanyalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP),”pungkas Jamiludin.

(NdyMdy/Humas dan Protokol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *