Penyalahgunaan Narkoba, Dua Tersangka Di Ciduk Polisi

BANGKO PUSAKO, TINTANEWS.com – Jajaran Kepolisian Resort Rokan Hilir berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-Shabu di Jalan. Lintas Poros – Teluk Bano 1 N13 Dusun Harapan Jadi Rt 001 Kepenghuluan Sei Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Pasal yamg dilanggar Dua tersangka JHP Alias Epi (31 thn) dan JK Alias Joko (31 thn) pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Selanjutnya Barang Bukti 1 (satu) unit Handphone warna biru dongker merk Maxtron, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda revo tanpa nomor polisi, nomor mesin JBE-2E-1014546 Nomor rangka MH1JBE212BKO13304, 1(satu) helai kantong kain warna merah, 4(empat) buah plastik warna putih bening klip merah, 5 (lima)buah plastik warna putih clip merah yang berisi serbuk kristal diduga Narkoba jenis shabu-shabu dan dia tersangka tetsebut diamankan di Mapolsek Bangko Pisako, Selasa (03/04/2018).

 

 

Pada Selasa(03/04/2018) sekira jam waktu menunjukkan  pukul 22.00 WIB telah di dapat informasi dari sumber terpercaya bahwa adanya 2 (dua)orang pemuda berboncengan yang merupakan warga Kepenghuluan Sei Manasib sedang melintas di areal Jalan Lintas Poros – Teluk Bano 1 N13 Dusun Harapan Jadi Rt 001 Kepenghuluan Sei Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan nenggunakan sepeda motor. Kemudian dilakukan penyetopan terhadap sepeda motor yang dimaksud, selanjutnya dilakukan pengeledahan badan terhadap ke 2 tersangka tersebut dengan disaksikan oleh RT setempat. Ketika di geledah di peroleh barang bukti berupa Narkoba Jenis shabu-shabu sebanyak 5 paket sedang dari tangan tersangka Epi. Selanjutnya pelaku dan Barang bukti di amankan di Mapolsek Bangko Pusako untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut

 

 

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui kasubag humas Polres Rohil AKP Ruslan membenarkan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu – Sabu di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako.

 

 

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bangko Pusako guna penyelidikan lebih lanjut,”pungkas AKP Ruslan melalui grub aplikasi perpesanan WhatsApp humas Polres Rohil ,Rabu (04/04/2018).

 

(NdyNdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *