BANGKO JAYA, TINTANEWS.com – Ketika mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Riau-(Sumut) Desa Balam Sempurna Km 25 Kecamatan Bangko Jaya Kabupaten Rokan Hilir akan terjadi transaksi narkotika, Rabu (04/04/2018) malam sekira jam 22.00 wib. Secepatnya anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir menindak lanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan penyilidikan dan pengintaian.
Selang beberapa waktu sekira Jam 00.30 Wib, Kamis (05/04/2018), dilakukan pengeledahan dirumah HS alias Hendra alias Aheng (35 thn). Kemudian ditemukan 6 (enam) bungkus kecil narkotika diduga jenis shabu-shabu,1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah mancis.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Aheng dan setelah ditanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu-shabu tersebut, Aheng mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya. Atas kejadian tersebut Aheng beserta barang – bukti dibawa ke Mapolres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui kasubag humas Polres Rohil AKP Ruslan membenarkan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu – Sabu di Bangko Jaya.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut,”pungkas AKP Ruslan melalui grub aplikasi perpesanan WhatsApp humas Polres Rohil ,Kamis (05/04/2018).
(NdyNdy)