BAGANSIAPIAPI, TINTANEWS.com – Berdasarkan Keputusan Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 267/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Riau dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Kabupaten Rokan Hilir ditetapkan 5 Daerah Pemilihan (Dapil). Keputusan ini telah ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ttd Arief Budiman yang ditetapkan pada tanggal 04 April 2018. Dengan demikian pembagian Dapil Rohil tidak berbeda seperti dapil lima tahun sebelumnya. Padahal dalam usulan partai, dan ormas di Rohil agar daerah pemilihan menjadi tujuh dapil pada pemilihan umum tahun 2019 ini.
Berdasarkan keputusan tersebut, Daerah Pemilihan (Dapil) Rokan Hilir (Rohil) 1 meliputi empat kecamatan diantaranya kecamatan Bangko dengan jumlah penduduk 77.197, kecamatan Sinaboi dengan jumlah penduduk 17.196, kecamatan Batu Hampar dengan jumlah penduduk 9.210 dan kecamatan Pekaitan dengan jumlah penduduk 16.244 mendapatkan alokasi 9 kursi.
Selanjutnya Dapil Rokan Hilir (Rohil) 2 meliputi tiga kecamatan diantaranya kecamatan Bangko Pusako dengan jumlah penduduk 62.621, kemudian kecamatan Rimba Melintang dengan jumlah penduduk 37.290 dan kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan dengan jumlah penduduk 14.738 mendapat alokasi 8 kursi.
Kemudian Dapil Rohil 3 meliputi 3 kecamatan diantaranya kecamatan Tanah Putih dengan jumlah penduduk 65.217 dan kecamatan Rantau Kopar dengan jumlah penduduk 6.717 serta kecamatan Pujud dengan jumlah penduduk 75.465 mendapat alokasi10 kursi.
Selanjutnya Dapil Rohil 4 meliputi kecamatan Bagansinembah dengan jumlah penduduk 138.930 dengan alokasi 10 kursi.
Sedangkan Dapil Rohil 5 meliputi 4 kecamatan diantaranya kecamatan Simpang Kanan dengan jumlah penduduk 26.210, kecamatan Pasir Limau Kapas dengan jumlah penduduk 39.527, kecamatan Kubu dengan jumlah penduduk 23.167 dan kecamatan Kubu Babussalam dengan jumlah penduduk 22.509 dengan alokasi 8 kursi.
Sehingga keseluruhan Dapil jumlah penduduk Rokan Hilir sebanyak 631.238 dengan alokasi sebanyak 45 kursi DPRD Rohil.
Atas penetapan Dapil Rokan Hilir oleh KPU sesuai dengan pemilu lalu, Sekretaris partai Gerindra Rokan Hilir (Rohil) Abdul Kosim SE menegaskan tidak berpengaruh terhadap persiapan dari kader partainya. Karena penjaringan bakal caleg Partai Gerindra Rohil akan dilaksanakan setelah penetapan dapil oleh KPU. Demikian hal ini ditegaskannya kepada awak media, Minggu (08/04/2018)
“Kita apresiasikan atas penetapan tersebut. Insha Allah kita di Rohil siap untuk menyongsong agenda politik 2019,”katanya.
Abdul Kosim yang juga saat ini sebagai Wakil ketua DPRD Rohil menjelaskan bahwa usulan kamaren itu (bulan Pebruari lalu,red) hanya sebagai pertimbangan dan masukan saja.
“Keputusan akhir itu ada ditangan KPU dengan regulasi yang ada,”tandasnya akrab disapa Akos ini.
“Insha Allah tidak ada implikasinya. Karena kita (Partai Gerindra Rohil,red) belum melakukan penjaringan caleg. Kita Partai Gerindra Rohil akan buka penjaringan bakal calon legislatif 2019 pada tanggal 10 April 2018,”pungkasnya.
(NdyNdy)