JAKARTA,TINTANEWS.com – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang larangan eks napi koruptor maju sebagai calon legislator, pihaknya menyerahkan itu ke parlemen dan komisi pemilihan. Hanya satu yang ditegaskannya, aturan sebaiknya memang merujuk pada aturan perundangan-undangan.
“Saya serahkan kepada Ketua DPR bagaimana. Saya kira pandangan Ketua KPU bisa kita terima tapi kepada UU (merujuknya),” kata Tjahjo di gedung parlemen di Jakarta, Jumat (6/4)
Menurut Tjahjo, wacana larangan eks napi koruptor maju sebagai calon legislatif, ini bisa jadi polemik, seperti saat larangan politik hendak diberlakukan. Saat itu, klausul tentang larangan politik dinasti juga memantik pro kontra. Maka, terkait wacana larangan eks napi jadi caleg, ia sebagai Mendagri tentu akan mendiskusikan itu dulu dengan pihak parlemen, terutama Ketua DPR.
“Samalah dulu yang terus komplain mengenai politik dinasti. UU sudah mengatur dulu tapi dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Nanti saya sebagai Mendagri mau diskusi dengan Ketua DPR untuk memperbaiki masalah,” katanya.
Sementara terkait dengan program legislasi nasional (Prolegnas) sebagai Mendagri, ia berpandangan baiknya kedepan, DPR tak terlalu banyak menargetkan UU yang harus diselesaikan. Walau memang, tugas utama parlemen adalah membuat legislasi.
“Kalau perlu 1 atau 2 UU cukup, asal ada manfaat buat masyarakat secara luas. Tidak harus 10 atau 20 UU. Kita ingin memangkas, merampingkan berbagai aturan yang ada,” katanya.
Sumber :Puspen Kemendagri
(red)