BAGANSIAPIAPI,TINTANEWS.com – Komisioner KPU Rohil Kasmer Dahlan menjelaskan bahwa Daerah Pemilihan di Rokan Hilir ada 5 Dapil. Lima daerah pemilihan ini telah ditetapkan oleh KPU RI. Demikian hal ini ditegaskan oleh Kasmer Dahlan kepada awak media, Senin (09/04/2018).
“Daerah Pemilihan Rokan Hilir sudah ditetapkan KPU Republik Indonesia,”ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa daerah pemilihan di Rokan Hilir ada lima wilayah daerah pemilihan. Hal ini, menurutnya atas pelbagai pertimbangan KPU RI terhadap daerah Rokan Hilir. Tentunya berdasarkan perbagai pertimbangan atas masukan dari pelbagai pihak sehingga dapil di Rohil tetap lima dapil sesuai dengan dapil yang lama.
Memang dikatakannya, ada usulan beberapa waktu lalu dari ormas agar dapil di Rohil menjadi tujuh daerah pemilihan dengan mengajukannya melalui KPU Provinsi Riau. Namun setelah KPU RI mempertimbangkan pelbagai masukan tersebut maka tetap daerah pemilihan Rohil ada lima dapil.
“KPU RI telah menetapkan lima Daerah Pemilihan Kabupaten Rokan Hilir,”tandasnya.
Berdasarkan Keputusan Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 267/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Riau dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Kabupaten Rokan Hilir ditetapkan 5 Daerah Pemilihan (Dapil) dengan sebanyak 45 kursi DPRD Rolan Hilir pada Pemilihan Umum 2019. Keputusan ini telah ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tertanda Arief Budiman yang ditetapkan pada tanggal 06 April 2018. Dengan demikian pembagian Dapil Rohil tidak berbeda seperti dapil lima tahun sebelumnya.
(NdyNdy)