Cabuli Anak Bawah Umur, Kakek Meringkuk di Rutan

oleh

SIMPANG KANAN, TINTANEWS.com – Seorang kakek MY (70 tahun), warga Desa Aek pancur Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ditangkap Polsek Simpang Kanan, Senin (09/04/2018) atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan jajaran Kepolisian Sektor Simpang Kanan terhadap MY, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

MY berikut barang bukti berupa baju terusan lengan pendek warna kuning, celana dalam warna ungu dan kaos singlet warna putih dibawa ke Mapolsek Simpang Kanan guna penyelidikan lebih lanjut.

Informasi yang didapat dan dihimpun dari pihak kepolisian, peristiwa perbuatan cabul terhadap Mawar (nama disamarkan-red) bocah perempuan berumur lima tahun terjadi pada hari Minggu (8/4/2018) sekira pukul 19.40 WIB.

Neneng Wahyuni (30 tahun) Ibu dari korban menerima telepon dari anaknya (Mawar). Akan tetapi, sebelumnya Mawar tidak mengatakan apa-apa kepada Ibunya dikarenakan ketakutan.

Kemudian, Mawar hanya mengatakan kepada Neneng, “Halo Ma, Kakek Bang Sapri”.

Neneng bertanya kembali kepada anaknya, “Kenapa Kakek Bang Sapri Nak?” Mawar menjawab, “Tidak apa-apa kok Mah.”

Selanjutnya, Neneng merasa tidak enak hati, sehingga pada Senin (9/4/2018) sekira pukul 16.00 WIB Ibunya mendatangi anaknya di Dusun Pematang Lada Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.

Setelah bertemu dengan anaknya (Mawar), Neneng langsung membawa anaknya ke rumah neneknya.

Sesampainya di rumah neneknya, Neneng bertanya kepada anaknya dengan disaksikan Samirin (36 tahun) yaitu suami Neneng dan juga Ibu dari Neneng.

Neneng mengatakan, “Adek, tadi malam mau ngomong apa?”. Kemudian Mawar menjawab, “Takut nanti dimarahi Papa.”

Selanjutnya, kemudian Neneg menjawab, “Gak apa-apa Nak, ngomong aja sama Mama. Gak dimarahi Papa kok.”

Kemudian Mawar mengatakan kepada ibunya, “Kakeknya Bang Sapri megang-megang nunuk (vagina-red) Adek.”

Neneng Wahyuni kemudian bertanya kembali kepada anaknya, “Gimana cara megangnya Nak?”

Mawar menerangkan kepada ibunya, bahwa punggungnya dielus oleh Kakeknya Bang Sapri, lalu ia disuruh membuka celananya dan tangan Kakeknya memasukkan jarinya ke alat vital Mawar.

Selanjutnya, setelah mendengar berita tersebut dari anaknya Neneng langsung memeriksa vagina anaknya. Neneng mendapati vagina anaknya tersebut agak melebar dan memerah.

Selanjutnya, Neneng Wahyuni langsung membawa anaknya ke kantor Polsek Simpang Kanan, atas kejadian tersebut pada Senin (9/4/2018).

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan membawa korban ke Puskesmas untuk melakukan visum, memeriksa saksi-saki, mencari dan mengamankan serta menempatkan tersangka di Rutan Polsek Simpang Kanan.

MY disangkakakan Pasal 76 E UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 Tahun 2002 perlindungan anak.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubag Jumas Polres Rohil AKP Ruslan membenarkan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana perbuatan cabul di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Simpang Kanan guna penyelidikan lebih lanjut,”pungkas AKP Ruslan melalui grub aplikasi perpesanan WhatsApp humas Polres Rohil, Selasa (10/04/2018).

(NdyNdy).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *