Kepsek Di ingatkan Kadisdikbud Rohil : Gunakan Bos Sesuai 11 Item Kegiatan

PEKAITAN,TINTANEWS.com – Kadisdikbud Rohil memperingatkan agar kepala sekolah dapat mensukseskan proses Ujian Nasional secara serentak yang akan dilaksanakan pada pekan depan. Hal ini disampaikan Kadisdikbud (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H.M Rusli Syarief.S.Sos saat melakukan giat Adiwiyata, penyerahan bibit Jambu di kepenghuluan Suak Air Hitam, kecamatan Pekaitan, Rabu (11/04/2018).

 

Hadir saat penyerahan itu, para kabid,kepala koordinator wilayah (korwil) pendidikan kecamatan Bangko, Sinaboi, Batu Hampar dan Pekaitan,para pengawas sekolah dan kepala sekolah. Turut hadir juga Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan datuk penghulu Suak Air Hitam.

 

“Insha Allah tanggal 16 April 2018, Senin mendatang kita sudah memasuki proses Ujian Nasional (UN). Saya harapkan kepada bapak ibu kepala sekolah agar sukseskan Ujian Nasional tersebut. Kemudian tingkatkan disiplin dalammelaksanakan tugas membimbing anak-anak didik,”ujar Rusli Syarief.

 

Kadisdikbud Rohil menuturkan bahwa menjabat sebagai kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan bukanlah hal yang ringan. Karena punya tanggung-jawab besar, dunia dan akhirat.

 

“Selama menjabat eselon II sudah sepuluh dinas saya tempati, bagi saya pribadi, tugas yanbg paling berat saat saya menjabat sebagai Kadisdikbud. Mengapa tidak beban berat, di pundak saya bertanggung-jawab dunia dan akhirat terhadap anak-anak orang. Tugas saya dan tugas bapak ibu adalah mencerdaskan dan menjadikan anak-anak didki beriman dan bertaqwa,”bebernya.

 

Pria yang lebih dikenal bersikap tegas ini mengungkapkan, dalam melaksanakan tugas selaku tenaga didik harus dengan hati yang ikhlas dalam memberikan bimbingan dan pembelajaran kepada siswa.

 

Kemudian itu, diingatkannya, agar kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) sesuai apa yang tercantum didalam RKAS yang terdiri dari 11 item kegiatan. Ditegaskannya, jika pihak sekolah menyimpang terhadap penggunaan dana BOS dan tersandung hukum, pihaknya tidak akan memberikan pembelaan.

 

“Terkecuali persoalan-persoalan saat melaksanakan proses belajar dan mengajar,”pungkasnya.

(NdyNdy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *