BAGANSIAPIAPI, TINTANEWS.com – Masa Reses Anggota Legislatif (aleg) Rohil dilaksanakan selama enam hari di dapilnya masing-masing berlangsung dari Senin (16/04/2018) besok hingga Sabtu (21/04/2018). Demikian hal ini ditegaskan oleh ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan kepada awak media iglobalnews.co.id, Sabtu (15/04/2018) kemaren.
“Jadwal tersebut berdasarkan keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Rohil pada hari Senin (09/04/2018) kemaren dan diumumkan pada saat rapat paripurna,”jelas Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan.
Sesuai agenda keputusan Bamus, kata ketua DPRD Rohil melanjutkannya, hari Rabu (11/04/2018) jam 10.00 wib kemaren dilaksanakan rapat paripurna penyampaian 10 (sepuluh) ranperda oleh Bupati Rokan Hilir. Sepuluh Ranperda yang disampaikan itu adalah, yakni; 1.perubahan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu. 2.Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kemudian, 3.Ranperda tentang Pengendalian Pencemaran Air. 4.Ranperda tentang Penangkaran Sarang Burung Walet, 5.Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya, 6.Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Rohil, 7.Ranperda perubahan Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, 8.Ranperda tentang Perlindungan Anak. Serta, 9.Ranperda tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan, dan 10.Ranperda tentang Pencegahan Perdagangan Orang. Kemudian dilanjutkan pengusulan 3 (tiga) Ranperda inisiatif anggota DPRD Rohil, diantaranya tentang Pengelolaan Zakat, Pendidikan Wajib Diniyah Takmiliyah non formal, Himne dan Mars Rokan Hilir.
Selanjutnya jam 14.00 wib dilangsungkan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 10 (sepuluh) ranperda kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian malamnya jam 20.00 wib dilaksanakan rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang 10 (sepuluh) ranperda kabupaten Rokan Hilir sekaligus pengumuman pembentukan pansus pembahasan DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan pengumuman masa reses I (pertama) tahun 2018.
Kemudian itu, pada Kamis (26/04/2018) mendatang dilaksanakan rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Rokan Hilir tahun 2017 dan penutupan masa persidangan I (pertama) tahun 2018.
“Rapat paripurna dilaksanakan di kantor DPRD Rohil batu enam Bagansiapiapi di ruang sidang utama,”tuturnya.
Selanjutnya rapat paripurna pembukaan masa sidang persidangan II (kedua) tahun 2018 sekaligus penyampaian laporan pelaksaan reses I (pertama) tahun sidang 2018 dilaksanakan di ruang sidang utama kantor DPRD Rohil batu enam Bagansiapiapi.
“Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan II tahun 2018 ini sesuai jadwal dilaksanakan rabu 02 Mey 2018 pukul 10.00 wib di kantor DPRD Rohil batu enam Bagansiapiapi,”pungkasnya.
(NdyNdy)