Tiga Tuntutan Rokan Hilir Terhadap Pajak Air Tanah dan atau Air Permukaan

BAGANSIAPIAPI, TINTANEWS.com – Sekretaris Daerah Pemdakab Rokan Hilir (Rohil) Drs Surya Arfan,Msi didampingi kepala Bapenda (Badan Pendapatan daerah) Rohil Cicik Mawardi Athar,S.STP,Msi menghadiri dan mengikuti rapat pembahasan tentang air tanah dan air permukaan yang dimanfaatkanoleh kontraktor dan kontrak kerja sama (KKKS) di wilayah Provinsi Riau di kantor gubernur Riau jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru,Senin (16/04/2018).

Dinas energi dan sumber daya mineral provinsi Riau mengadakan rapat dan pertemuan dengan delapan bupati/walikota se provinsi Riau diantaranya Kabupaten Rokan Hilir, kabupaten Siak, kabupaten kampar, Kabupaten kepulauan Meranti, kabupaten Pelalawan, kota Dumai, kabupaten Rokan Hulu, dan kabupaten Indragiri Hulu. Yampak juga hadir kepala Bapenda Provinsi Riau, Kepala perwakilan SKK Migas Sumatera bagian Utara dan 11 perusahaan antara lain; PT PHE Siak, PT PHE Kampar, EMP Malacca Strait SA, EMP Bentu Limited, PT CPI, Petroselad Ltd, PT PHE RokanCPP, EMP Korinci Baru Limited, PT SPR Langgak Kingwoods, Pertamina EP, dan PT Sumatera Persada Energi. Acara rapat dalam pertemuan ini dipimpin langsung oleh kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) provinsi Riau, Indra Agus Lukman yang di gelar pukul 15.00 wib di ruang kenanga kantor gubernur Riau.

 

Mewakili Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Setdakab Rohil Drs Surya Arfan,Msi menyampaikan pendapat dan paparannya dalam rapat tersebut ada tigah tuntutan Rokan Hilir terhadap pajak air tanah/air permukaan diantaranya 1.Evaluasi / Verifikasi terhadap perhitungan jumlah pemakaian air oleh kontraktor, 2. Air ikutan tetap hitung karena air ikutan ini lebih besar volume pemakaiannya dan 3. Minta segera bayarkan hutang pajak 2015 sampai Desember 2017, dengan berpedoman NPA aturan yang berlaku tahun bersangkutan.

 

Dalam pembahasan rapat tentang pajak air tanah dan air permukaan tersebut, setdakab Rohil Surya Arfan menjelaskan pada undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, disebutkan bahwa kegiatan pemanfaatan air dapat dikenakan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan yang dipungut oleh pemerintah provinsi.

“Selanjutnya mempertimbangkan faktor efektifitas pemungutan maka undang-undang 28 tahun 2009,kewenangan pemungutan pajak atas pemanfaatan air bawah tanah dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota yang selanjutnya diubah nomenklatur jenis pajaknya menjadi pajak air tanah yang selanjutnya pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air,”tandas Surya Arfan.

(NdyNdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *