Di geledah unit reskrim ditemukan diduga jenis sabu, RMZ di giring ke Mapolsek Sinaboi

SINABOI, TINTANEWS.COM – Unit Reskrim Jajaran Polisi Rokan Hilir berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu – Sabu, Kamis (03/05/2018). Mendapat informasi dari masyarakat, RMH warga tinggal di kota Bagansiapiapi ketika melintas di Jalan Poros Sungai Bakau Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil di stop oleh unit reskrim Polsek Sinaboi. Laki-laki menggunakan topi Pekat Indonesia Bersatu, berkaos merah dan celana panjang jeans biru ini selanjutnya di geledah dan di temukan Barang Bukti narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sinaboi guna penyidikan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, Pada hari Kamis, 05 Mei 2018 sekira pukul 16.30 wib PS.Kanit Reskrim Sinaboi Aipda M.Tampubolon mendapat informasi dari masyarakat yang bisa di percaya tentang adanya peredaran Narkoba di daerah Kecamatan Sinaboi. Mendapat informasi tersebut, kemudian PS.Kanit Reskrim AIPTU M. Tampubolon meminta Petunjuk Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan. Kemudian Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan memerintahkan kepada PS.Kanit Reskrim AIPTU M. Tampubolon beserta Anggota Unit Reskrim Bripda Robert dan Bripda Sopian, Untuk memastikan informasi yang dimaksud.

Kemudian RMH di stop di Jalan Poros Sungai Bakau, TKP (tempat kejadian perkara) tepatnya di Pinggir jalan Depan pasar Sabtu Sungai bakau. Kemudian PS.Kanit Reskrim Sinaboi AIPTU M. Tampubolon beserta Anggota langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama RMZ alias Mirza.

Selanjutnya di geledah dan di temukan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan serbuk kristal, 1(satu) Bungkus Rokok Sempurna yang berisikan didalamnya 1(satu) bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk kristal.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa benda yang ditemukan tersebut adalah milik DANNY (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sinaboi guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui bagian humas Polres Rohil membenarkan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu – Sabu di wilayah hukum Polsek Sinaboi.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sinaboi guna penyelidikan lebih lanjut,”pungkas bagian humas polres Rohil melalui grub aplikasi perpesanan WhatsApp humas Polres Rohil ,Kamis (03/05/2018).

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *