UJUNG TANJUNG, TINTANEWS.COM – Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi serta Miras Hasil Razia K2YD (Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan) Polres Rokan Hilir dan Polsek Jajaran digelar di Depan Aula Tunggal Panaluan Polres Rohil, Jumat (04/05/2018) tadi pagi sekira jam 09.00 wib. Tampak hadir saat itu Waka Polres Rokan Hilir Kompol Dr. Wawan, SH. MH, Para Kabag Polres Rokan Hilir, Para Kasat Polres Rokan Hilir, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir, Perwakilan Kajari Kabupaten Rokan Hilir, Danramil Kecamatan Tanah Putih, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Rohil dan Penasehat Hukum Tersangka.
Sebelum kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan, terlebih dahulu dibacakan Kronologis Kejadian Perkara dan Pembacaan Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Bagan Siapi-api.
Kemudian dilanjutkan Penanda Tanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Oleh Waka Polres Rokan Hilir Kompol Dr. Wawan, SH. MH, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir Aswir SH , Perwakilan Kajari Kabupaten Rokan Hilir, Danramil Kecamatan Tanah Putih, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Rohil dan Penasehat Hukum Tersangka.
Adapun Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi serta miras yang dimusnahkan adalah yakni Narkotika jenis sabu seberat 2.960,5(dua ribu sembilan ratus enam puluh koma lima) Gram, Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1.954(seribu sembilan ratus lima puluh empat) butir, Miras dengan berbagai merek sebanyak 653(enam ratus lima puluh tiga) botol dan Tuak sebanyak 11(sebelas) Jeregen.
Waka Polres Rokan Hilir Kompol Dr. Wawan, SH. MH, menjelaskan barang bukti ini hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Rohil selama kegiatan K2YD pada bulan April lalu. Dia mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti berakhir hingga pukul 09.45 WIB.
“Selama Kegiatan pemusnahan Barang Bukti berlangsung lancar aman dan terkendali,”tandasnya.
(NdyNdy)