BAGANSIAPIAPI,TINTANEWS.COM – Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap mantan penghulu Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil) Rudi Bintoro, putusan pidana penjara tersebut dipotong masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Rudi Bintoro divonis oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus korupsi Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) serta Dana Kepenghuluan (DK).
“Sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat 1 KUHP,” kata kepala kejaksaan negeri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono kepada awak media, Kamis (03/05/2018).
Selain itu, mantan penghulu Bagan Manunggal ini juga dijatuhi pidana denda sebesar 50 Juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan denda tersebut maka terdakwa harus menggantinya dengan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
Kemudian itu, Rudi Bintoro oleh Pengadilan Tipikor juga harus membayar biaya uang pengganti sebesar 306 juta 717 ribu 733 rupiah. Pembayarannya dikonpensasikan dari uang yang telah disetorkan sebesar 31 juta 299 ribu 608 rupiah dan sebesar 74 juta 350 ribu 860 rupiah ke kas Kepenghuluan Bagan Manunggal serta uang yang telah dititipkan sebesar 100 Juta rupiah kepada kejari Rohil untuk membayar sebagian uang pengganti.
Ditambahkan Kajari Rohil Gaos Wicaksono, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar 306 juta 717 ribu 733 rupiah tersebut dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan tetap, maka harta benda yang dimiliki Rudi Bintoro dapat disita oleh Kejari Rohil.
“Jika setelah dilakukan penyitaan dan nilainya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, “jelasnya.
Selanjutnya Kasi Pidsus Mohtar Arifin menjelaskan terkait uang pengganti Rudi Bintoro yang masih ada kekurangan berkisar 101 Juta rupiah maka pihak kejari akan terus mengejar dan berupaya agar terdakwa membayar uang pengganti tersebut.
Untuk sementara Rudi Bintoro menerima putusan tersebut. Namun bila dalam waktu satu minggu , kata Kasi Pidsus Mohtar Arifin menambahkan, jika terdakwa kemudian mencabutnya (banding,red) maka belum bisa putusan tersebut dikatakan inkrah.
“Maka jaksapun akan menyampaikan upaya serupa. Tetapi apabila Rudi Bintoro menerima maka Jaksa juga akan menyatakan menerima, vonis yang dijatuhkan tersebut sama seperti tuntutan jaksa. Pertimbangan jaksa juga seluruhnya diambil oleh hakim,” pungkasnya.
(NdyNdy)