Sudah Ekpose, Jaksa Akan Limpahkan Perkara Awie Tong Seng Ke Pengadilan

Kasi Intel Kejari Rohil Farkhan Junaedi SH dan Kasi Pidum Kejari Rohil Zulham Pane SH seusai menyerahkan Awie Tongseng ke cabang Rutan Bagansiapiapi jalan Dr Pratomo Bagansiapiapi Kamis Malam (26/04/2018)

BAGANSIAPIAPI,TINTANEWS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono SH MH melalui Kasi Pidum Zulham Pardamaian Pane SH menjelaskan bahwa pananganan kasus perkara Rajadi alias Han Oi Raya alias Awie Tong Seng alias Ting Han Wie baru mengadakan ekpose dengan Tim Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil). Demikian hal ini dijelaskan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) Zulham Pardamaian Pane SH kepada awak media di kantor kejaksaan negeri Rohil jalan pesisir sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Jumat (04/05/2018) kemaren.

“Alhamdulillah untuk perkara atas nama Awie Tong Seng sudah selesai. Sudah ditemukan oleh Tim. Kemudian selanjutnya kita akan melakukan pelimpahan perkara ke pengadilan,”ujar Kasi Pidum Zulham Pardamaian Pane SH.

Dikatakannya, mungkin dalam waktu dekat melakukan pelimpahan, setelah itu kemudian menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.

“Jadwal persidangan belum dapat karena baru akan melakukan pelimpahan ke pengadilan,”kata Zulham Pardamaian Pane SH.
Dijelaskannya, Rajadi alias Han Oi Raya alias Awie Tongseng alias Ting Han Wie Didakwa pasal 374 lits specialis undang undang khusus yayasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono SH MH pada Kamis (26/4/2018) telah memerintahkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Rajadi alias Han Oi Raya alias Awie Tongseng alias Ting Han Wie.

Gaos memerintahkan jaksa menahan Awie Tongseng dengan tahanan Rutan di Bagansiapiapi selama 20 hari, terhitung 26 April 2018 hingga 15 Mei 2018.

Penahanan Awie Tong Seng dinyatakan dengan surat perintah penahanan tingkat penuntutan nomor Print-655/N.4.16/04/2018. Menurut Kajari, penahanan dilakukan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Rajadi alias Awie Tong Seng tiba di depan rumah tahanan cabang Bagansiapiapi sekira pukul 21.22 Wib, Kamis malam (26/4/2018) lalu. Awie Tong Seng akhirnya resmi ditahan di Rutan Bagansiapiapi

Informasi yang dihimpun, sebelumnya Awie Tong Seng sempat dibebaskan dari sel tahanan Polda Riau pada Jumat (21/4/2017) silam. Pembebasan ini berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan nomor: SP. Han/09.e/IV/2017/Reskrimum.

Dalam surat tersebut, diterangkan bahwa jangka waktu penahanan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi sehingga, demi hukum, tersangka harus dikeluarkan dari ruang tahanan. Tersangka ditahan selama 60 hari sejak 20 Februari 2017.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, ketika dikonfirmasi belum lama ini membenarkan bahwa Awie Tong Seng pernah dibebaskan karena masa penahanan habis. “Tapi kasus hukumnya tetap berlanjut,” kata Guntur.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *