Penagihan Pajak Tahun 2018 sesuai SPPT PBB-P2, Jika tidak sesuai Langsung dirubah untuk SPPT PBB-P2 tahun 2019

BAGANSIAPIAPI,TINTANEWS.COM – Kejanggalan-kejanggalan dalam pembayaran pajak terhadap NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang telah disampaikan oleh sejumlah penghulu pada saat acara penyerahan dan evaluasi surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahap satu kabupaten Rokan Hilir tahun 2018 akan dibenahi terlebih dahulu. Oleh sebab itu ketika terjadi kejanggalan kejanggalan di objek pajak maka diharapkan langsung dirubah. Dalam hal ini tentunya perlu disosialisasikan terlebih dahulu. Demikian hal ini ditegaskan oleh Plt Bupati Rokan Hilir (Rohil) Drs H.Jamiludin kepada awak media ketika ditemui di hotel Armaroza jalan kecamatan Bagansiapiapi, Senin (07/05/2018).

“Kejanggalan-kejanggalan pajak yang ada selama ini perlu kita benahi terlebih dahulu. Saya sarankan tadi kita menyampaikan regulasi 2018 jika nampak kejanggalan langsung dirubah saja dengan mengacu kepada NJOP. Sebab saya secara pribadi kebun saya di lokasi dalam 10 hektar sementara ada juga kebun 10 hektar dekat pasar aspal (jalanl,red) namun nilai bayar pajaknya lebih mahal lagi pembayaran pajak kebun yang didalam daripada yang di pinggir jalan. Nah itulah yang perlu kita perhatikan,”jelasnya.

Dalam kesempatan ini dihimbau kepada wajib pajak dan juga petugas pungutan pajak agar dapat mengevaluasi kembali.

“Yang kita bagikan pada tahun 2018 ini tetap berlaku juga. Kalau ada yang merasa keberatan maka itulah yang perlu kita sosialisasikan. Sebab itu sudah kita programkan,”katanya.

Kemudian dihimbau kepada seluruh kepala desa agar bekerja dengan mendata ulang kembali bagi orang orang yang belum terdata dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan. Bahkan ada juga data yang double.

“Makanya perlu pemutakhiran data kembali kelapangan. Jika ada perubahan maka akan di lakukan untuk tahun 2019 mendatang, contoh ketika dilapangan ada rumah permanent dinding batu pajak umpamanya 150 ribu kemudian rumah disebelahnya berdinding papan bayar pajaknya sebesar 200 ribu. Khan tak wajar ? seharusnya rumah dinding batu 200 ribu dan rumah dinding papan 150 ribu. Inilah sebagai contohnya perlu perubahan di masa tahun mendatang dengan mensosialisasikannya terlebih dahulu,”beber Jamiludin.

Dikatakannya bahwa masyarakat bukan tidak mau membayar pajak namun masyarakat kurang yakin sebab pajak dibayar pajak tidak selesai. Makanya perlu didata ulang dengan tetap menjalankan penagihan pajak di tahun 2018 ini. Oleh sebab itu, kata Ia diundang kepala desa , camat agar dapat mensosialisasikan nomenklatur yang kita buat saat ini jika ada perubahan langsung di buat untuk penagihan pajak pada tahun 2019.

“Ditahun 2019 saya tidak mau mendengar lagi masyarakat membayar tidak sesuai dengan kenyataannya. Sebagai manusia juga mempunyai rasa tanggung jawab. Setidaknya 80 persen berhasil menagih pembayaran dari wajib pajak. Kalau 100 persen tidak mungkinlah. Itu kerjanya Maha Kuasa,”tandasnya.

Dalam kesempatan ini plt Bupati Rokan Hilir (Rohil) mengharapkan kepada masyarakat pengusaha walet yang belum mengurus ijin mendirikan bangunan agar segera di urus dan sekaligus mengurus pajak sarang burung walet. Karena sebagai warga negara wajib pajak harus membayar pajak. Dia mengatakan pemerintah daerah akan memberikan kemudahan dalam mengurus ijin mendirikan bangunan bagi yang belum mengurus ijin mendirikan bangunan.

“Kita akan keluarkan Ijin mendirikan bangunannya. Sekarang orang itu mau ngak mengurusnya? Ini intruksi presiden. Saya rasa ngak mungkin ada orang ngak mau ke arah yang baik, kadangkala karena mis komunikasi saja seolah-olah mereka tersebut dikibuli, padahal tidak,”pungkasnya.

Dalam kesempatan ini dilakukan penyerahan dan evaluasi surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahap satu kabupaten Rokan Hilir tahun 2018 kepada sembilan kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir yang diterima oleh camatnya masing-masing diserahkan oleh plt Bupati Rohil Drs H.Jamiludin diantaranya kecamatan Pekaitan, kecamatan Batu hampar, kecamatan Rimba Melintang, kecamatan Rantau kopar, kecamatan Tanah Putih tanjung Melawan, kecamatan Tanah Putih, kecamatan Bangko, Kecamatan Pasir Limau Kapas, dan Kecamatan Sinaboi

(NdyNdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *