KPU Rohil laksanakan Bimtek guna persiapan fisik dan kemampuan penyelenggara pilkada ditingkat PPK

BAGANSIAPIAPI, TINTANEWS.COM – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau menyisakan waktu 31 hari lagi. KPU Rokan Hilir terus berbenah diri dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam helat 5 tahunan di Negeri yang dikenal dengan sebutan Negeri Melayu ini.Demikian hal ini di tegaskan oleh ketua KPU Rokan Hilir (Rohil) Agus Salim Sp yang disampaikan melalui komisioner divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Kasmer Dahlan. S.IP kepada awak media, Senin (28/05/2018).

“Persiapan yang dilakukan berupa fisik dan kemampuan penyelenggara di semua tingkatan,”ujarnya.

Dijelaskannya pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 tepatnya 10 Ramadhan 1439 H kemaren, KPU Rokan Hilir melaksanakan Rapat koordinasi tentang Daftar Pemilih yang di hadiri oleh Panwas Kabupaten Rokan Hilir, Tim kampanye pasangan calon serta seluruh PPK se Kabupaten Rokan Hilir. Acara Rapat Koordinasi (Rakor) dimulai pada pukul 14.30 wib siang dan ditutup dengan Buka Puasa dan Sholat Magrib bersama.

“Pada saat itu juga dilanjutkan dengan melakukan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan suara untuk jajaran penyelenggara,”katanya.

Dijelaskannya, Malam harinya dilakukan pelaksanaan Sholat Isya dan tarawih berjemaah serta dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis untuk Penyelenggara yang diikuti oleh seluruh PPK. Bimtek ini berakhir pada jam 01.00 Dini hari Minggu tanggal 27 Mei 2018.

Pada pelaksanaan Bimbingan Teknis tersebut , PKPU no. 8 Tahun 2018 menjadi rujukan dalam setiap kebijakan yang akan diambil pada hari pelaksanaan baik di Tingkat TPS maupun PPS dan PPK hingga sampai ke tingkat KPU Kabupaten.

“Diskusi terus berkembang dengan penyampaian berbagai persoalan yang nantinya diperkirakan akan muncul di lapangan,”terangnya.

Lanjutnya mengatakan, Pada PKPU no. 8 tahun 2018 ada beberapa hal baru yang berbeda dari pelaksanaan Pemilihan kepala daerah tahun 2015. Pada pasal 7 ayat 1 dan 2 merupakan aturan baru yang belum pernah ada, yaitu dimana Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan telah menerima pemberitahuan untuk memilih ( Form C6 ) , selain membawa undangan atau pemberitahuan untuk memilih ke TPS juga wajib membawa serta KTP-elektronik atau Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

“Hal ini yang sangat ditekankan, oleh karenanya, KPU dan jajaran nya akan melakukan sosialisasi secara intensif agar Masyarakat lebih memahami dan mengerti tentang aturan ini,”katanya.

Bentuk sosialisasi tersebut, sebutnya, salah satunya dengan melakukan himbauan langsung beberapa hari menjelang hari pelaksanaan nanti di setiap desa se Kabupaten Rokan Hilir.

“Diharapkan dengan metoda seperti ini, semua lapisan Masyarakat akan hadir di TPS pada hari pelaksanaan nanti,”tambahnya.

Ketua KPU Rokan Hilir (Rohil) Agus Salim Sp yang disampaikan melalui komisioner divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Kasmer Dahlan. S.IP mengatakan Sosialisasi ini tidak cukup dilakukan oleh KPU dan jajaran nya saja, maka KPU Rohil minta peran aktif pemerintah daerah dan seluruh Masyarakat Rokan Hilir agar membantu menyampaikan kepada Masyarakat yang lain tentang Informasi ini.

“Semoga dengan kerja keras ini, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2018 dapat berjalan lancar , berkualitas sesuai dengan harapan Masyarakat. Sebagai Lembaga Penyelenggara yang memegang amanah untuk melaksanakan helat ini, KPU Rokan Hilir akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat Rokan Hilir,”pungkasnya.

(Ndy Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *