BAGANSIAPIAPI,TINTANEWS.COM – Badan Pemeriksaan Keuangan RI menjelaskan kepada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bahwa dana bantuan gaji honorer untuk guru-guru SD Swasta, SMP Swasta dan pegawai sekolah Swasta sudah tidak dibenarkan untuk dibayarkan. Oleh sebab itu para guru swasta dan pegawai sekolah swasta hanya diberikan bantuan dana transportasi. Namun bantuan dana transportasi tersebut diberikan kepada yang memiliki SK pengangkatan dari Bupati Rokan Hilir (Rohil). Demikian hal ini ditegaskan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir H.M Rusli Syarief kepada awak media belum lama ini.
“Meskinpun sekarang ini tidak di perbolehkan membayar gaji guru honor sekolah swasta, namun pemdakab Rohil terus berupaya mencarikan solusinya. Tahun 2018 ini pemkab Rohil sudah memprogramkan bantuan bagi para guru swasta dan pegawai sekolah swasta berupan bantuan uang transportasi. Bantuan ini khusus bagi guru swasta dan pegawai sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan Bupati,”tuturnya Rusli Syarief.
Dikatakannya, penyaluran dana bantuan transportasi bagi guru sekolah SD , SMP dan pegawai sekolah swasta ini sedang dalam proses pengurusan. Ia menjelaskan bantuan dana transportasi tersebut sebelum lebaran sudah harus di salurkan.
“Insha Allah sebelum lebaran sudah dapat disalurkan. Saat ini sedang dalam proses oleh sebab itu diharapkan para guru sekolah swasta SD, SMP dan pegawai sekolah swasta yang memiliki SK Bupati diharap bersabar,”pungkasnya Rusli Syarief.
(NdyNdy)